Aliansi Masyarakat Pemilik Lahan Sawit Desa Sambandete saat melakukan aksi demonstrasi di gedung DPRD Konut, Selasa (26/10/2021).
WANGGUDU- Aliansi Masyarakat Pemilik Lahan Sawit (AMPLS) Desa Sambandete Kecamatan Oheo, Kabupaten Konawe Utara, menggelar aksi unjuk rasa di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe Utara, Selasa (26/10/2021).
Hadirnya perusahaan sawit adalah salah satu bentuk menyejahterakan masyarakat dalam meningkatkan taraf hidup yang sesungguhnya.
Ralitanya saat ini, sangat berbanding terbalik dengan apa yang menjadi harapan itu. Khususnya para pemilik lahan di Desa Sambandete.
PT Selara Andalan Jaya (SAJ) yang beroperasi di Desa Sambandete, digadang-gadang bisa memberikan kesejahteraan bagi masyarakat dalam berinvestasi kelapa sawit dengan pola kerja sama, namun semua mimpi itu tidak terjadi.
Jenderal lapangan AMPLS, Firman Syukur dalam orasinya mengatakan, PT SAJ yang sudah beroperasi kurang lebih 9 tahun bermitra dengan pemilik lahan sama sekali tidak memberikan kontribusi positif terhadap pemilik lahan.
"Sesuai perjanjian pada saat itu PT SAJ berkomitmen akan membuka lapangan kerja, memberikan pembagian hasil usaha kelapa sawit dengan pola 80% untuk perusahaan dan 20 % bersih untuk pemilik lahan, kemudian pembagian hasil panen dalam kurang waktu 4 tahun setelah tanam," terangnya.
Karena itu, masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pemilik Lahan Sawit Desa Sambandete, Kecamatan Oheo mendesak DPRD Konawe Utara segera mengambil langkah strategis mengeluarkan rekomendasi. Salah satunya dengan menyerahkan lahan kepada pemilik lahan yang selama ini "dikuasai' oleh PT SAJ.
Sementara itu, Rasmin Kamil Ketua Bapemda DPRD Konut yang menerima masa aksi menuturkan, sawit bukan hanya di Sambandete saja yang menjadi problem. Baik itu problem pertanahan maupun status kepemilikan lahan antara warga dengan investor.
"Kalau kita telisik ada beberapa tempat yang kasusnya sama. Jadi dari saya singkat saja bercerita, beberapa tahun yang lalu di awal-awal PT SAJ muncul di sini, saya yakin dan percaya di hadapan kita semua ini ada yang ikut ke lapangan saya masih ketua komisi I pada saat itu. Satu satunya anggota DPRD yang menolak kehadiran SAJ adalah Rasmin Kamil pada saat itu," terangnya.
Penolakan saat itu, karena dari awal sudah melihat dari PT SAJ tidak sungguh-sungguh untuk datang menanam sawit di Bumi Konawe Utara dalam hal ini di Desa Sambandete.
"Oleh karena itu, kepemilikan lahan itu ada dua. Pertama secara administrasi, kemudian yang kedua penguasaan fisik", imbuhnya.
Kata dia, hari ini mungkin secara administrasi PT SAJ menguasai lahan Sambandete tetapi secara fisik tidak.
Negara boleh mengambil alih. Masyarakat boleh mengambil alih kalau penguasaan fisik itu sudah bertahun-tahun lamanya, bisa dikategorikan penelantaran lahan.
"Sederhana menurut saya, lahan ini kembalikan kepada masyarakat yang punya", tutupnya. (p3/b/aji)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Editor: Redaksi
Terkini
Senin, 24 Agustus 2026 | 12:04 WIB
Senin, 17 Agustus 2026 | 22:32 WIB
Jumat, 31 Juli 2026 | 18:26 WIB
Kamis, 30 Juli 2026 | 22:09 WIB
Senin, 20 Juli 2026 | 20:49 WIB
Selasa, 14 Juli 2026 | 15:47 WIB
Sabtu, 11 Juli 2026 | 22:27 WIB
Rabu, 8 Juli 2026 | 14:12 WIB
Senin, 6 Juli 2026 | 12:17 WIB
Minggu, 5 Juli 2026 | 22:30 WIB
Selasa, 30 Juni 2026 | 18:35 WIB
Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:10 WIB
Kamis, 25 Juni 2026 | 21:43 WIB
Selasa, 23 Juni 2026 | 19:16 WIB
Selasa, 23 Juni 2026 | 18:52 WIB
Selasa, 23 Juni 2026 | 18:44 WIB
Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:40 WIB
Sabtu, 13 Juni 2026 | 20:04 WIB
Rabu, 10 Juni 2026 | 18:39 WIB
Selasa, 9 Juni 2026 | 14:42 WIB