Jumat, 28 Agustus 2026

Rencana PT GKP Bikin Smelter di Pulau Wawonii Ditolak Mahasiswa

Photo Author
Redaksi, Rakyat Sultra
- Selasa, 12 Oktober 2021 | 05:45 WIB
Mahasiswa Wawonii saat menggelar aksi demonstrasi menolak MoU antara Pemkab Konkep dan perusahaan pertambangan di pertigaan Rujab Bupati Konkep, Senin (11/10/2021). Foto: Karim/Rakyat Sultra.     LANGARA - Buntut dari Pendatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara PT Gema Kreasi Perdana (GKP) dengan Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) menuai protes. Aksi protes itu datang dari Himpunan Mahasiswa Wawonii (HIPMAWANI) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui unjuk rasa. Massa Hipmawani itu mendatangi sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konkep, Senin (11/10/2021). Mereka meminta DPRD dan Pemkab Konkep membatalkan nota kesepahaman yang disepakati bersama PT. GKP. Salah seorang orator, Zulpikran saat berorasi mengatakan bahwa MoU antara Pemkab Konkep dengan PT GKP merugikan masyarakat, sesuai amanat UU Nomor 27 Tahun 2007 telah mengatur ruang lingkup untuk wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. "Apapun dalilnya kami menolak perusahaan pertambangan masuk di Pulau Wawonii," tegasnya. Senada yang disampaikan oleh orator lainnya, Iwan Husain. Kata ia, penandatanganan nota kesepahaman dilakukan secara sepihak tanpa diketahui oleh masyarakat Kabupaten Konkep. "Kami menilai bahwa tidak ada transparansi dalam penantanganan MoU dengan Rencana Tata Ruang Wilayah," katanya. Tak lama berorasi, Massa dari HIPMAWANI Sultra dipersilakan masuk berdialog dengan anggota dan unsur pimpinan DPRD Konkep. Ketua DPRD Ishak SE memberikan solusi untuk dialog bersama dengan Pemkab Konkep. "Kami menawarkan untuk dialog bersama di Kantor Bupati, di sana akan dijelaskan terkait dengan isi dari MoU yang kalian ingin ketahui," jelasnya. Tak lama bernegosiasi akhirnya massa sepakat untuk berdialog di Kantor Bupati Konkep. Setelah tiba di Kantor Bupati, mereka diterima langsung oleh Bupati Konkep Ir H Amrullah MT. Kata ia, Memorandum of Understanding yang disepakati adalah mengenai pembangunan smelter. "Mau tidak mau suka dan tidak suka, perusahaan ini tetap akan beroperasi karena kewenangan sudah diambil alih pemerintah pusat dengan disahkannya Undang-undang Omnibus Law," katanya. Sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat sambungnya, dirinya tidak punya ruang menghalangi perusahaan pertambangan untuk beroperasi di Pulau Wawonii. "Sudah jelas dalam isi MoU yang dibacakan oleh Kepala Bappeda tadi, makanya kita sama-sama kawal dari MoU itu, ketika ada yang dilanggar maka nota kesepahaman ini bisa saja dibatalkan," jelasnya. Nota kesepahaman ini lanjutnya, merupakan perjanjian yang mengikat perusahaan dalam memenuhi kewajibannya yang tertuang dalam MoU tersebut. "Ketika pabrik smelter ini dibangun maka 70 persen karyawannya diprioritaskan untuk tenaga kerja lokal," tandasnya. Merasa tidak puas dengan apa yang disampaikan dengan Bupati Konkep, massa dari mahasiswa Wawonii membubarkan diri, nyaris adu jotos karena beberapa mahasiswa membanting kursi. (r2/b/aji)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Terkini

Terpopuler

X