Lokasi PT Tiran Indonesia di Desa Lameruru, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara.
KENDARI - PT Tiran Mineral telah memiliki izin yang lengkap sebagaimana rilis Dinas Kehutanan, Wakapolda Sultra (berdasarkan hasil investigasi) dan Dinas ESDM Sultra.
Wakapolda Sulawesi Tenggara (Sultra) Brigjen Pol Waris Agono menegaskan bahwa izin PT Tiran Mineral sudah lengkap.
Dia mengakui telah memerintahkan personil untuk melakukan pengecekan di kawasan tersebut. Dari sisi UU kehutanan (P3H) sudah aman dari dugaan menambang dalam kawasan hutan. Artinya Perusahaan telah memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
“Dari sisi UU minerba sudah aman dari dugaan menambang tanpa IUP," tegasnya.
Dia menyebutkan, di lokasi PT Tiran Mineral, tidak terjadi penambangan namun giat pematangan lahan untuk pembangunan kawasan industri smelter.
“Sudah saya cek ke tim, hasilnya juga mengenai Penjualan ore nikel telah memiliki izin penjualan dari menteri,” katanya.
Sementara itu, Dinas Kehutanan Sulawesi Tenggara (Sultra) juga meluruskan mengenai isu penambangan Ilegall yang menimpa PT Tiran Mineral. Aktivitas penambangan dalam Desa Lasolo Kabupaten Konawe Utara (Konut), telah mendapat persetujuan dari Menteri dan rekomendasi Gubernur Sultra.
Kabid Pemanfaatan Hutan Dinas Kehutanan Sulawesi Tenggara, Beni Rahardjo mengatakan izin IPPKH dalam penggunaan kawasan PT Tiran Mineral sudah tuntas dan tak ada persoalan.
“Sudah lengkap kok izinnya kalau di Kehutanan Sultra. Ini sudah melalui analisis Fungsi dari balai kawasan hutan, dan Biro Hukum dan ini mendapat rekomendasi dari Gubernur lalu izinnya ke Menteri. Jadi ini sudah prosedural,” katanya.
Beni mengungkapkan bahwa PT Tiran Mineral memang sedang menggarap Smelter pabrik industri. Berkaitan dengan izin di Kehutanan sudah tuntas. Dia juga telah mendengar kabar bahwa izin-izin lain sudah juga diselesaikan. Karena tak mungkin izin lainnya tak keluar, dan kemudian akan mendapat IPPKH.
“Saya pikir memang sudah resmi PT Tiran Mineral ini. Karena disana kan akan dibangun Smelter,” ujarnya. Dilain pihak kadis kehutanan Sultra mengatakan hal serupa bahwa ijin PT Tiran lengkap.
Sementara itu, Humas PT Tiran Mineral La Pili mengakui bahwa semua izin sudah dituntaskan. Termasuk izin pembangunan smelter kawasan industri, izin IPPKH dan juga izin pematangan lahan. La Pili meluruskan, bahwa PT Tiran Mineral melakukan pematangan lahan. Nah, pematangan lahan tersebut dilakukan dengan mengeruk tanah dari bawah. Nah, karena ketika dalam pematangan lahan terdapat biji nikel, maka bisa diproduksi dan bisa dijual.
“Itu namanya pematangan lahan. Kita punya izinnya. jadi begini. Kalau misalkan kita dapat biji nikel saat pematangan lahan tersebut. Kan tidak mungkin mau ditimbun dengan tiang pancang atau dibuang. Dengan dimanfaatkan mineral yang ada dalam kawasan maka Negara mendapatkan pemasukan seperti royalti, PNBP, pajak dll. sehingga ketika ada nikel maka dibolehkan untuk dijual. Dan itu ada izinnya”, bebernya.
Kalau hanya tujuan menambang saja, saya kira tidak, karena kami punya lahan tambang 1.400 hektar,lengkap dengan IUP, IPPKH dll. Tambang tsb sudah berproduksi masuk tahun 5 dan diperkirakan masih butuh waktu 20 tahun untuk penambangannya.
Hal ini juga dibenarkan oleh Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Dinas ESDM Sultra menegaskan bila kelengkapan izin PT. Tiran Mineral sudah ada dan lengkap.
Izin operasi PT. Tiran Mineral tertuang dalam IPPKH No SK.301/KLHK/Setjen/PLA.0/6/2021. Dan izin IUP P No. 255/I/IUP/2021.
Perlu dijelaskan bahwa sesuai regulasi yang ada adalah menambang di areal tambang biasa, seperti wilayah kawasan hutan maupun Apl maka nama izinnya adalah IUP, sedangkan kalau penambangan mineral di areal kawasan industri maka nama izinnya adalah IUP P," tutup Andi Asis. (aji/rls)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Editor: Redaksi
Terkini
Senin, 24 Agustus 2026 | 12:04 WIB
Senin, 17 Agustus 2026 | 22:32 WIB
Jumat, 31 Juli 2026 | 18:26 WIB
Kamis, 30 Juli 2026 | 22:09 WIB
Senin, 20 Juli 2026 | 20:49 WIB
Selasa, 14 Juli 2026 | 15:47 WIB
Sabtu, 11 Juli 2026 | 22:27 WIB
Rabu, 8 Juli 2026 | 14:12 WIB
Senin, 6 Juli 2026 | 12:17 WIB
Minggu, 5 Juli 2026 | 22:30 WIB
Selasa, 30 Juni 2026 | 18:35 WIB
Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:10 WIB
Kamis, 25 Juni 2026 | 21:43 WIB
Selasa, 23 Juni 2026 | 19:16 WIB
Selasa, 23 Juni 2026 | 18:52 WIB
Selasa, 23 Juni 2026 | 18:44 WIB
Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:40 WIB
Sabtu, 13 Juni 2026 | 20:04 WIB
Rabu, 10 Juni 2026 | 18:39 WIB
Selasa, 9 Juni 2026 | 14:42 WIB