Rapat dengar pendapat (Hearing) bersama Nakes yang bertugas dalam penanganan Covid-19 dan pendampingnya dari Forum Masyarakat Bersatu untuk Kemanusiaan (Formak) Konawe. Foto: Ashry/Rakyat Sultra.
UNAAHA - Honor tenaga medis (Nakes) Covid-19 Kabupaten Konawe rencananya akan dibayarkan sebelum lebaran sesuai dengan anggaran yang sudah tersedia.
Hal ini direkomendasikan langsung oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe saat rapat dengar pendapat bersama Nakes yang bertugas menangani pasien Covid-19 dan pendampingnya dari Forum Masyarakat Bersatu untuk Kemanusiaan (Formak) Konawe.
Hadir juga, instansi terkait seperti Dinas Kesehatan, Badan Layanan Umum Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Inspektorat dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
"Secara kelembagaan, DPRD Konawe merekomendasikan pembayaran insentif Covid19 dibayarkan sebelum lebaran sesuai dengan anggaran yang sudah tersedia. DPRD merekomendasikan kepada pemerintah, dana yang sudah masuk ini untuk dimasukkan dalam dana Refocusing secepatnya karena uangnya sudah siap dari Kementerian Kesehatan RI yang menyangkut insentif,” kata Ketua DPRD Konawe Ardin saat memimpin hearing di aula DPRD Konawe baru baru ini.
Ardin bilang, persoalan insentif sudah tidak dianggarkan lagi oleh Kementerian Kesehatan. Tetapi sekarang ini dikembalikan menjadi tanggung jawab daerah dalam bentuk transfer Dana Alokasi Umum (DAU) daerah.
Ini tentunya, butuh hitungan-hitungan, ada ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Ia pun berharap hal ini dapat dipertimbangkan dengan pertimbangan kemanusiaan bahwa Covid-19 ini adalah langkah yang serius untuk di tangani.
Sementara itu, Kadis Kesehatan Konawe drg Mawar Taligana mengungkap bahwa dana insentif Covid-19 yang diperuntukkan kepada tenaga kesehatan yang menangani pasien Covid-19 tidak masuk dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Kesehatan sehingga tidak dasar hukum untuk melakukan pembayaran.
Lebih lanjut, mantan Sekretaris Dinas Kesehatan Konawe itu menjelaskan bahwa khusus Kabupaten, tim verifikator terlebih dahulu melakukan verifikasi pengajuan Puskesmas, Dinas Kesehatan dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RS Konawe.
"Yang sudah terbayarkan untuk puskesmas sampai bulan Juni 2020. Sedangkan untuk BLUD RS sampai bulan Agustus 2020. Yang dituntut nakes rumah sakit adalah insentif selama empat bulan yang belum dibayarkan," jelasnya.
Mawar Taligana menerangkan, sesuai transferan per tanggal 23 Desember 2020, Kemenkeu RI melakukan transfer ke Kas Daerah (Kasda) sebesar Rp3 miliar. Sehingga pengajuan dari puskesmas hanya bisa dibayarkan sampai bulan September 2020. Sedangkan untuk Rumah Sakit hanya untuk dua bulan yakni sampai bulan Oktober 2020," terangnya.
Kemudian, Kepala BPKAD Konawe Santoso mengakui bahwa anggaran sebesar Rp3 Miliar tersebut baru masuk ke Rekening Kas Daerah (Kasda) pada tanggal 23 Desember 2020. Sehingga tidak sempat dibahas di DPRD Konawe.
Olehnya itu, dana insentif Covid-19 itu idak masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Konawe tahun 2021. Pasalnya, dana tersebut ditransfer oleh Kementerian Keuangan RI pada tanggal 23 Desember 2020 ke Rekening Kas Daerah (Kasda). Sementara APBD Konawe tahun 2021 ditetapkan pada 1 Desember 2020.
Diketahui, Rapat Dengar Pendapat ini, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Konawe Dr. H. Ardin, S.Sos, M.Si didampingi Ketua Komisi III, Susi Sri Hartinah, A.Md, Keb dan anggota Hajja Murni Tombili.
Turut hadir Koordinator Formak Konawe, Imran Leru, Jasmilu, Aljan Indraprasta, Subardin bersama sejumlah Nakes. Kemudian Kepala Dinas Kesehatan drg. Mawar Taligana, Direktur BLUD RS Konawe dr. Agus Lahida, MARS, Kepala BPKAD HK. Santoso, SE, M.Si, Perwakilan Inspektorat (Verifikator) dan Kabid Perencanaan Bappeda Konawe.
Sebelumnya, tenaga medis di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi unjuk rasa di Dinas Kesehatan Konawe, gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan Kejaksaan Negeri Konawe pada Senin (13/4/2021).
Pada aksi tersebut, Forum Masyarakat Bersatu untuk Kemanusiaan (Formak) Konawe mendampingi sejumlah tenaga kesehatan (Nakes) yang bertugas secara khusus untuk menangani pasien yang menderita gejala penyakit Corona Virus Desease (Covid-19).
Aksi ini digelar guna menuntut hak-hak (dana insentif) mereka yang sudah delapan bulan belum dibayarkan (September, Oktober, November, Desember 2020 , dan Januari, Februari, Maret, April 2021).
Seorang petugas Nakes yang ditemui awak media menjelaskan, bahwa sebenarnya yang mereka tuntut adalah haknya selama empat bulan pada tahun 2020, sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati Konawe.
Mereka yang belum dibayarkan honor insentifnya selama 4 bulan meliputi perawat bidan Rp7,5 juta per orang, Laboratorium sama Apoteker 5 juta per orang, dokter umum Rp10 juta per orang dan dokter Spesialis Rp15 juta per orang. Jika di totalkan seluruh tenaga kesehatan di Konawe yang masih belum dibayarkan sebanyak Rp2 miliar lebih.
Menurut mereka, sudah masuk April 2021, dana insentif Covid-19 di tahun 2020 tak kunjung ada kejelasan dari Pemda Konawe kapan akan dibayarkan. Sementara kata demonstran, insentif mereka harusnya sudah dibayarkan karena anggarannya melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/APBN).
"Kami dijanjikan akan dibayarkan melalui Kemenkes, tapi hingga saat ini juga belum ada realisasi. Padahal yang kami terima laporan hingga sudah diberitakan di media online, katanya dana sudah masuk dari Kemenkes di bulan Desember 2020 lalu," ungkap salah satu tenaga kesehatan saat ditemui di sela-sela aksi.
Sebagai bentuk kekecewaan, sejumlah tenaga kesehatan di Rumah Sakit Covid-19 mengancam akan melepas delapan pasien yang saat ini menjalani rawat inap.
"Kami hanya menuntut insentif kami yang 4 bulan saja di tahun 2020. Segera bayarkan karena kami juga butuh hak kami. Jika tidak, kami akan melepas delapan pasien Covid-19 yang sekarang sementara dirawat di RS Covid-19," ancam sejumlah nakes yang ikut aksi.
Sumantri salah satu koordinator aksi, saat berunjuk rasa di depan kantor Kejari Konawe, mendesak agar pemerintah segera membayar honor mereka yang tertunda selama delapan bulan. Bahkan saat berunjuk rasa di depan kantor Kejari Konawe, masa aksi secara tegas meminta kepada penyidik kejaksaan agar mengusut tuntas masalah tersebut.
"Jadi tuntutan kami pada hari ini, menuntut agar pihak ini Dinas Kesehatan, dalam hal ini Pemda Konawe, agar segera menunaikan honor para petugas medis Covid-19 yang masih tertunda selama delapan bulan," ungkapnya.
"Baik dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN) maupun anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) itu sudah jelas peruntukannya dari pada anggaran Covid-19 di Kabupaten Konawe," sambungnya. (cr2/b/aji)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Editor: Redaksi
Terkini
Senin, 24 Agustus 2026 | 12:04 WIB
Senin, 17 Agustus 2026 | 22:32 WIB
Jumat, 31 Juli 2026 | 18:26 WIB
Kamis, 30 Juli 2026 | 22:09 WIB
Senin, 20 Juli 2026 | 20:49 WIB
Selasa, 14 Juli 2026 | 15:47 WIB
Sabtu, 11 Juli 2026 | 22:27 WIB
Rabu, 8 Juli 2026 | 14:12 WIB
Senin, 6 Juli 2026 | 12:17 WIB
Minggu, 5 Juli 2026 | 22:30 WIB
Selasa, 30 Juni 2026 | 18:35 WIB
Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:10 WIB
Kamis, 25 Juni 2026 | 21:43 WIB
Selasa, 23 Juni 2026 | 19:16 WIB
Selasa, 23 Juni 2026 | 18:52 WIB
Selasa, 23 Juni 2026 | 18:44 WIB
Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:40 WIB
Sabtu, 13 Juni 2026 | 20:04 WIB
Rabu, 10 Juni 2026 | 18:39 WIB
Selasa, 9 Juni 2026 | 14:42 WIB