Jumat, 28 Agustus 2026

Usai Diperiksa sebagai Saksi, Jaksa Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan korupsi Siskeudes Konkep

Photo Author
Redaksi, Rakyat Sultra
- Kamis, 18 Februari 2021 | 11:54 WIB
Dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi di Dinas PMD Konkep (rompi pink) saat digiring menuju Rutan Kelas llB Unaaha, Rabu (17/2/2021).
Foto Ashry Rakyat Sultra. UNAAHA - Usai menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan Korupsi Dana Desa (DD) di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara, Rabu sore (17/2/2020) Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe resmi menahan dua tersangka dalam kasus Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) tersebut. Kedua tersangka yakni inisial AM yang merupakan Ketua Sentra Diklat Nasional (SDN) atau pihak ketiga dalam kegiatan pelatihan Siskeudes di Dinas PMD Konkep tahun anggaran 2019 - 2020. Sementara tersangka lainnya yakni inisial A, merupakan staf di Dinas PMD Konkep. Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Irwanuddin Tadjuddin, melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Bustanil Nadjamuddin Arifin mengatakan, terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Siskeudes di Dinas PMD Konkep, untuk ekspos awal pihaknya menetapkan dua tersangka. Selanjutnya, kata Bustanil masih akan terus melakukan pengembangan, karena masih ada tersangka lain dari dua orang yang telah di tetapkan pada Rabu kemari. "Pasal yang kami sangkakan sesuai Undang-undang tindak pidana korupsi. Yakni pasal 2 atau pasal 3 dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," ungkapnya. Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya kemudian digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas llB Unaaha. Mereka ditahan selama dua puluh hari kedepan. Penahanan dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan. Sebelumnya Penyidik Kejari Konawe memeriksa Kadis Konkep. Selain itu, Jaksa juga menghadirkan saksi lain, yakni empat orang dari manajemen Hotel di Kota Kendari. Bahkan penyik juga telah memeriksa 24 Kepala Desa dengan membawa laporan asli pertanggungjawaban pelatihan sistem keuangan desa (Siskeudes) pada Dinas PMD Konkep tahun anggaran 2019 dan 2020 dengan kerugian Rp 1 miliar lebih. Perlu diketahui, pelatihan Siskeudes di Dinas PMD Konawe Kepulauan pada tahun 2019, setiap desa menerima Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) sebesar Rp 8 juta. Terdapat 89 desa, sehingga total Rp 712 juta untuk pelatihan ini di 2019. Dari Rp 8 juta tersebut, setiap desa menyetor untuk pelatihan sebesar Rp 5 juta. Jika ditotal, uang yang disetor setiap desa sebesar Rp 445 juta. Sedangkan Rp 3 juta sisanya untuk dana transportasi kepala desa dan anggotanya. Selanjutnya pada tahun 2020, anggaran Siskeudes dinaikkan menjadi Rp 12 juta setiap desa. Rincian Rp 2 juta untuk operasional kepala desa dan anggotanya, serta Rp 10 juta yang diberikan untuk kegiatan yang sama dengan total Rp 890 juta. Jika ditotal dua tahun anggaran tersebut, mencapai Rp 1,335 miliar. Kasus dugaan korupsi di DPMD Konawe Kepulauan ini mulai diselidiki pihak Kejari Konawe pada awal Januari 2021. Pihak kejaksaan secara resmi menaikkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan pada 1 Februari 2021. (cr2/b/aji)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Terkini

Terpopuler

X