Kuasa hukum pihak terkait Muh Rizal Hadju SH saat membacakan eksepsi saat sidang di Mahkamah Konstitusi, Rabu (3/2/2021).
LANGARA - Sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Tahun 2020 kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) setelah sebelumnya sidang pertama dengan agenda pemeriksaan permohonan pemohon yang dilaksanakan pekan lalu .
Kali kedua sidang sengketa PHP Pilkada Konkep itu digelar, Rabu (3/2/2021) dengan agenda pemeriksaan persidangan. Mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu dan pengesahan alat bukti.
Dalam sidang yang dipantau jurnalis media ini melalui situs Mahkamah Konstitusi, keterangan pihak terkait langsung dibacakan kuasa hukumnya, Muh Rizal Hadju SH. Dalam eksepsi atau pembelaan pihak terkait bahwa MK tidak berwenang mengadili perkara a quo (tersebut) dengan alasan objek sengketa yang dimohonkan pemohon bukanlah keputusan rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil Pilkada tahun 2020.
"Bahwa setelah mencermati permohonan pemohon, yang menjadi objek permohonan pemohon adalah berita acara sertifikat rekapitulasi penghitungan suara setiap Kecamatan di tingkat Kabupaten Kota dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 atau yang dikenal dengan Form-KWK Model D," jelasnya.
Padahal, merujuk pasal 157 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2015 juncto pasal 2 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2020 katanya, objek sengketa yang disidangkan MK adalah ketetapan suara hasil akhir pemilihan.
"Bahwa karena objek yang diajukan oleh pemohon dalam permohonannya salah maka MK tidak berwenang mengadili perkara a quo permohonan pemohon sehingga MK beralasan hukum bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima," katanya.
Tak hanya itu kata Muh Rizal, pemohon tidak memiliki legal standing (tidak memenuhi syarat) dengan alasan bahwa pasal 158 huruf a Undang-undang Nomor 10 Tahun 2015 juncto pasal 4 ayat 1 huruf b, PMK Nomor 6 Tahun 2020 membatasi selisih suara untuk dapat mengajukan permohonan ke MK.
"Dengan ketentuan, a. Untuk Kabupaten dengan jumlah penduduk sampai dengan 250 jiwa maka pengajuan perselisihan hasil pemilihan jika terdapat perbedaan selisih suara paling banyak 2 persen dari total hasil perolehan suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Kota. Bahwa karena perbedaan hasil perolehan suara antara pemohon dan pihak terkait, pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2020 Maka sesuai ambang batas Threshold, yang ditegaskan norma pasal 158 ayat 2 huruf a Undang-undang Nomor 10 Tahun 2015 pemohon tidak memenuhi syarat kedudukan hukum legal standing, sehingga beralasan hukum mahkamah tidak dapat menerima permohonan pemohon," urainya.
Tak hanya itu katanya, dalil permohonan pemohon juga kabur, sebab permohonan pemohon yang dijadikan objek sengketa bukanlah keputusan termohon (KPU Konkep) mengenai penetapan rekapitulasi perhitungan perolehan suara pada Pilkada Konkep Tahun 2020.
"Mencermati permohonan pemohon, maka ada beberapa hal penyusunannya tidak sesuai dengan format PMK Nomor 6 Tahun 2020. Pemohon juga tidak menguraikan perolehan suara versi pemohon, dan termohon dalam pesita. Pemohon juga tidak menguraikan perolehan suara versi pemohon dalam petitum permohonan, bahwa dalam petitum permohonan pemohon meminta mendiskualifikasi tiga pasangan calon lainnya," bantahnya.
Namun sambungnya pemohon tidak, mendalilkan apa alasan mendiskualifikasi tiga pasangan calon lainnya, berdasarkan Undang-undang yang dijelaskan tadi bahwa permohonan pemohon tidak jelas atau kabur sehingga beralasan hukum permohonan pemohon tidak dapat diterima.
"Pihak terkait menolak dalil pemohon, kecuali terdapat hal-hal secara tegas diakui kebenaranya, setelah meneliti dan memeriksa permohonan pemohon maka secara ringkas hanya menyangkut pelanggaran-pelanggaran administratif yang ranah kewenagan dari Bawaslu dan atau Gakumdu namun tidak menguraikan perolehan suara dari pemohon. Secara umum pemohon hanya mengurai hal-hal pelanggaran protokol Kesehetan saat pelaksanaan kampanye terbatas," katanya.
Setelah pembacaan eksepsi pihak terkait, sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Anwar Usman pada sidang panel 1 kemudian menyampaikan bahwa hasil dari persidangan itu akan dilaporkan pada Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
"Hasilnya nanti para pihak menunggu panggilan dari kepaniteraan, kapan sidang selanjutnya, sudah jelas yah, semua yah. Termohon, Bawaslu dan pihak terkait. Dengan demikian sidang selesai dan ditutup," tandasnya menutup sidang dengan ketukan palu tiga kali. (r2/b/aji)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Editor: Redaksi
Terkini
Senin, 24 Agustus 2026 | 12:04 WIB
Senin, 17 Agustus 2026 | 22:32 WIB
Jumat, 31 Juli 2026 | 18:26 WIB
Kamis, 30 Juli 2026 | 22:09 WIB
Senin, 20 Juli 2026 | 20:49 WIB
Selasa, 14 Juli 2026 | 15:47 WIB
Sabtu, 11 Juli 2026 | 22:27 WIB
Rabu, 8 Juli 2026 | 14:12 WIB
Senin, 6 Juli 2026 | 12:17 WIB
Minggu, 5 Juli 2026 | 22:30 WIB
Selasa, 30 Juni 2026 | 18:35 WIB
Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:10 WIB
Kamis, 25 Juni 2026 | 21:43 WIB
Selasa, 23 Juni 2026 | 19:16 WIB
Selasa, 23 Juni 2026 | 18:52 WIB
Selasa, 23 Juni 2026 | 18:44 WIB
Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:40 WIB
Sabtu, 13 Juni 2026 | 20:04 WIB
Rabu, 10 Juni 2026 | 18:39 WIB
Selasa, 9 Juni 2026 | 14:42 WIB