Jumat, 28 Agustus 2026

Dituduh Penipu, Bupati Konut Tantang Balik Pelapor untuk Buktikan Aduannya di Polda Sultra

Photo Author
Redaksi, Rakyat Sultra
- Minggu, 23 Agustus 2020 | 12:39 WIB
Tim Kuasa Hukum Bupati Konut, Ruksamin   KENDARI - Setelah diadukan di Polda Sultra atas tuduhan penipuan, beberapa waktu yang lalu. Bupati Konawe Utara, Ruksamin menantang balik si pelapor.    Melalui tim kuasa hukumnya, yang terdiri atas Fahd Atsur, SH, MH, Rahmat Karno, SH, MH dan Hipmansyah, SH, Bupati Ruksamin menantang balik Hansen Hakim (38) warga Kota Makassar yang mengadukan kasus dugaan penipuan pengerjaan interior Rujab Bupati dan Wabup Konut, ke Polda Sultra.   “Aduan yang dilaporkan Hansen Hakim tersebut tidak memiliki dasar yang kuat. Klien saya tidak pernah menjanjikan atau memerintahkan Hansen Hakim untuk mengerjakan proyek interior rumah jabatan (Rujab) dan ruang kerja (Ruker) bupati dan wakil bupati tahun 2016 lalu,” tegas Fahd Atsur saat jumpa pers di salah satu rumah makan di Kota Kendari, Jumat (21/8/2020).   Fahd Atsur mengakui, memang benar kliennya pernah bertemu dengan Hansen Hakim tahun 2016 lalu, namun pertemuan pribadi tersebut kliennya tidak pernah menjanjikan atau memberikan proyek pekerjaan interior ke Hansen Hakim.   “Silahkan buktikan secara ril, baik dari segi proses pengerjaan hingga anggaran pribadi yang digunakan selama Hansen Hakim mengerjakan interior Rujab dan Ruker Bupati dan Wakil Bupati Konut,” ucapnya.   Seyogianya kata Fahd Atsur, kalau merasa dirugikan tentunya maksimal tahun 2018 telah dilaporkan ke polisi, karena ada rentang waktu 2 tahun.   ”Kok baru sekarang dilaporkan? Ini kuat unsur politisnya, karena klien Saya akan kembali maju sebagai calon bupati,” ungkapnya.   Pihaknya sekarang sedang menunggu pembuktian dari pihak kepolisian. ”Kalau tidak terbukti, klien kami akan lapor balik, karena sudah mencemarkan nama baiknya,” imbuhnya.   Diberitakan sebelumnya , Ruksamin diadukan oleh salah seorang warga Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), bernama Hansen Hakim, pada 5 Agustus 2020.   Hansen menuturkan, tindakan penipuan yang dialaminya dimulai pada 2016 lalu. Dia mengaku dipanggil oleh Ruksamin di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Konut, di Kelurahan Wanggudu.   Orang nomor satu di Konut itu meminta dirinya untuk mengerjakan interior ruang kantor kerja Bupati dan Wakil Bupati, serta meyakinkan dirinya nantinya pekerjaan tersebut akan dibayarkan.   “Pak Ruksamin memerintahkan kepada saya, agar saya membuat interior yang terbaik dan sebagus mungkin, sehingga saat itu saya langsung mengerjakan pekerjaan tersebut dengan menggunakan dana pribadi kurang lebih sebesar Rp 1,5 miliar,” ungkap Hansen, saat dikonfirmasi via pesan singkat WhatsApp, Senin (17/8/2020).   Setelah menyelesaikan pekerjaan tersebut sekitar Juni 2016 lalu. Selanjutnya, Hansen memperlihatkan invoice rincian anggaran yang telah dikeluarkan untuk membiayai pekerjaan tersebut. Dengan maksud ingin menagih janji orang nomor satu di Konut tersebut. (p2/b/aji)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Terkini

Terpopuler

X