Jumat, 28 Agustus 2026

Dewan Gelar Paripurna Pandangan Terhadap Raperda

Photo Author
Administrator, Rakyat Sultra
- Jumat, 29 Desember 2017 | 09:57 WIB

ANDOOLO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menggelar rapat paripurna pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Konsel.

Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Konsel, Irham Kalenggo S.Sos M.Si bersama Wakil Ketua II, Nadira SH dan segenap anggota dewan.

Sedangkan dari Pemda Konsel, dihadiri langsung Bupati Konsel H Surunuddin Dangga ST MM, para kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) lingkup Pemda Konsel yang dilaksanakan di Aula Paripurna DPRD Konsel, Kamis (28/12).

Penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Konsel diwakili oleh Anggota DPRD Konsel dari Partai PDIP, Senawan Silondae.

Senawan menjelaskan terkait dengan raperda Hari Jadi Kabupaten konsel diharapkan agar rancangan perda yang dimaksud ditinjau ulang dan membutuhkan kajian dan telaah terutama dari sisi substansi serta harus melibatkan semua stekholder, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan sejumlah komponen masyarakat yang terkait.

"Terkait raperda tersebut perlu diperhatikan dua aspek utama yakni sisi substansi materi  maupun sisi yuridisnya serta pelibatan masyarakat dalam pembahasannya sehingga produk hukum yang kita akan hasilkan benar-benar berkualitas," sorot Senawan.

Fraksi-fraksi juga berharap agar raperda ini dapat segera dilaksanakan, baik itu usulan dari pemerintah maupun hak inisiatif  DPRD karena hal tersebut dapat menunjang kinerja pemerintah.

Rapat Pripurna ini dilanjutkan juga dengan jawaban pemerintah atas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap 8 raperda tersebut.

Menanggapi pemandangan umum fraksi--fraksi, Surunuddin Dangga mengatakan bahwa pemerintah daerah sangat sependapat dengan pandangan beberapa fraksi yang pada prinsipnya dalam proses pembentukan peraturan daerah diharapkan dapat terbentuk suatu produk hukum yang lebih responsif dan bertanggung jawab secara sosial dengan lebih meningkatkan kajian atas persoalan sosial di masyarakat.

"Kami selalu berpegang pada prinsip bahwa perda yang dibentuk harus sesuai dengan amanah peraturan perundang undangan yang lebih tinggi serta dapat menjadi instrumen kebijakan dalam rangka melaksanakan otonomi daerah yang luas dan bertanggung jawab" tegas Surunudin.

Lanjutnya, terkait raperda hari jadi Kabupaten Konsel dan raperda izin mendirikan bangunan (IMB) masih perlu ditinjau ulang serta membutuhkan kajian.

"Kami berharap agar kedua raperda tersebut menjadi prioritas dalam pembahasan perda ditahun 2018 karena menyesuaikan dengan peraturan perundang undangan yang lebih tinggi (raperda IMB). Serta untuk menghindari timbulnya perbedaan pendapat dan untuk menyatukan persepsi terkait hari ulang tahun kab. Konsel," tandas Surunuddin.

Delapan raperda yang tengah dirancang yakni Raperda Hari jadi Kabupaten Konsel, Retribusi izin mendirikan bangunan, Perubahan perda no.1 tahun 2016 tentang desa, Perubahan perda no. 7 tahun 2012  tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan, Pencabutan perda no. 8 tahun 2013 tentang penggantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipil, Perubahan perda no. 13 tahun 2013 tentang izin gangguan (HO), Pencabutan perda no 02 tahun 2012 tentang sumbangan pihak ketiga kepada pemerintah Daerah Kabupaten Konsel, Pencabutan perda no 17 tahun 2013 ttg restribusi izin usaha perikanan. (ram/ian)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X