ANDOOLO - Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) melaksanajan sosialisasi penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan. Kegiatan tersebut dibuka oleh Wakil Bupati Konsel, DR H Arsalim Arifin SE M.Si. Arsalim mengatakan sosialisasi itu sesuai Peraturan Presiden No 88 tahun 2017 tentang penyelesaian pertanahan dalam kawasan hutan. "Inti regulasi itu memberikan kesempatan untuk diinventarisasi permukiman masyarakat, fasilitas umum, desa dan Wilayah yang masuk dalam kawasan hutan di Konsel," ujar Arsalim. Sehingga, lanjut Arsalim, memberikan kepastian hukum dan kepemilikan tanah masyarakat. "Misalnya apakah dimungkinkan untuk penurunan status atau pemanfaatan kawasan hutan dengan model perhutanan sosial," tandas Arsalim. (ram/ian)