Unaaha - Mekanisme penyelenggaraan Pilkades serentak sedikit berbeda dengan Pemilihan Kepala Daerah. Sesuai aturan, tak ada pencoblosan ulang alias PSU.
Keputusan tak adanya pemilihan jilid II bagi desa yang telah tuntas menggelar pencoblosan disampaikan Ketua Komisi I DPRD Konawe, DR Ardin. Dijumpai usai menerima demo Pilkades di Dewan, Senin (19/9), politisi PAN ini menegaskan Pencobosan Pilkades dilakukan sekali. "Tidak ada PSU. Itu sudah aturannya," singkatnya.
Termasuk jika ada kontestan yang meraup suara imbang, lanjut Ardin, penentuan pemenang tetap mengacu hasil pencoblosan hari itu. Untuk kasus kandidat yang memperoleh suara sama banyak, mekanisme penentuan pemenang tidak lagi merujuk dari akumulasi suara secara keseluruhan. Melainkan dipilah berdasarkan jumlah dusun yang berhasil dimenangkan oleh calon kades yang bertarung.
"Kalau jumlah (dusun,red) di desa itu yang dia menang lebih banyak, itu pemenangnya. Jadi tidak ada istilah PSU," jelas Ardin. (lin/ian)