Jumat, 28 Agustus 2026

Konsel Rawan Sengketa Tanah

Photo Author
Administrator, Rakyat Sultra
- Selasa, 26 Juli 2016 | 12:34 WIB
: Hamparan areal persawahan yang ada di kota Kendari (Amohalo). Saat ini, karena kebutuhan akan tanah cukup tinggi di kota Kendari, keberadaan areal persawahan yang ada dalam kota Kendari menjadi sangat terancam untuk diubah menjadi areal peruntukan lain.
: Hamparan areal persawahan yang ada di kota Kendari (Amohalo). Saat ini, karena kebutuhan akan tanah cukup tinggi di kota Kendari, keberadaan areal persawahan yang ada dalam kota Kendari menjadi sangat terancam untuk diubah menjadi areal peruntukan lain.

 

Reporter: RAMALUDDIN

Editor; INDAH ASTRYANI

ANDOOLO - Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) dikategorikan salah satu wilayah di Sultra yang rawan akan sengketa tanah. Hal itu juga diseriusi oleh anggota DPR-RI dari Komisi II yang dipimpin oleh Amirul Tamim saat berkunjung di Konsel baru-baru ini.

Rombongan itu menilai jika Kabupaten Konsel merupakan daerah yang masih rawan akan konflik pertanahan dan batas wilayah.

Amirul Tamin mengungkapkan, ada empat provinsi yang akan dikunjunginya terkait persoalan sengketa tanah. Yakni di Sultra, Sumatra Utara, Kepulauan riau (Kepri) dan Maluku. "Untuk di Sultra yaitu Kabupaten Konsel terkait sengketa pertanahan," sebutnya.

Politisi partai persatuan pembangunan (PPP) itu mengatakan dengan rawannya sengketa tanah di Konsel pihaknya berupaya untuk menseriusi dengan cara mendengarkan langsung dan turun di daerah itu.

"Kunjungan kami adalah terkait pengawasan konflik pertanahan, antara lain dari BUMD dengan masyarakat. Juga hak-hak transmigrasi. Termasuk investor yang masuk di daerah ini," tuturnya.

Sementara itu, Bupati Konsel, H Surunuddin Dangga mengapresiasi atas kehadiran rombongan dari DPR Ri tersebut.

"Semoga kunjungan ini mendapat dampak dan nilai positif dalam hal pembangunan dan kemajuan daerah kita. Dengan ini pula ruang diskusi antar wakil rakyat di pusat dapat terbuka dengan kehadiran mereka," sambut Surunuddin.

Pertemuan yang dipimpin Bupati tersebut sejumlah masukan dan kritikan dari beberapa pemerintah kecamatan terutama masalah transmigrasi dan keberadaan izin HGU beberapa investor di daerah itu.

Misalnya saja seperti yang disampaikan oleh camat Kolono, Jafar yang mengadukan masalah transmigrasi lahan dua di Desa Wawoosu di Kolono.

"Ini adalah masalah yang sudah lama yakni sejak tahun 1992. Sampai saat ini belum jelas keberadaannya transmigrasi yang kurang lebih 65 KK tersebut. Karena Sampai sekarang masih diklaim dari pihak kehutanan bahwa itu adalah tanah HTI," ungkapnya.

Usulan lain datang dari kadis Sosial Djussachri yang mempertanyakan keberadaan PT Kapas, yang saat ini menjadi PT berdikari.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X