KENDARI- Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyatakan bahwa Berkas acara pemeriksaan (BAP) tersangka mantan Bupati Konawe Utara (Konut) Aswad Sulaiman dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Kantor Bupati Konut tahap II dan III 2010 sampai 2011 dinyatakan telah lengkap atau P21.
"Berkas pada kasus itu telah kami nyatakan lengkap, JPU telah melengkapi semua berkas sebelum akan dimeja hijaukan," hal tersebut dikatakan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara (Sultra) Sugeng Djoko Susilo SH MH, saat dikonfirmasi usai melantik Wakajati Sultra yang baru, Masnaeny Jabir SH MH, rabu (22/6).
Lengkapnya BAP Asawad Sulaiman tersebut berdasarkan komitmen dari Kejati Sultra untuk menuntaskan kasus tersebut secara transparan dana akuntabel. Djoko juga berjanji dalam waktu dekat ini pihaknya akan melimpahkan berkas tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk disidangkan.
"Insya allah dalam minggu ini kita akan limpahkan, atau tidak kalau bukan minggu ini minggu depanlah," janji Sugeng Djoko Susilo SH MH.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ditahannya tersangka aswad bukan karena dia pernah menjabat sebagai Bupati. Ini dikarenakan tersangka telah megembalikan kerugian negara sebesara 2,3 miliar rupiah.
Selain itu alasan lain tidak ditahannya Aswad merupakan yang bersangkutan selalu proaktif pada saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Kejati.
"atas pertimbangan tersebut dia tidak ditahan. Bukan karena dia pejabat atau tidak, pada pokoknya dalam penuntasan kasus ini bukan karena kepentingan atau jabatan," tegasnya.
Ditahan atau tidak ditahannya Aswad dalam kasus itu tergantung dipengadilan nanti saat tersangka duduk dikursi pesakitan pengadilan tindak pidana korupsi Kendari.
Aswad sendiri ditetapkan sebagai tersangka sejak 20 Januari 2015 lalu oleh Kejati Sultra dikarenakan ia terbukti telah melakukan penunjukan langsung kepada kontraktor tanpa melalui proses tender . Sehingga Total kerugian negara dalam kasus tersebut senilai Rp 2,3 miliar dari jumlah anggaran Rp 4,8 miliar. (rs)