Konawe - Puulowaru- AGS (40 tahun), tukang batu asal Desa Puulowaro Kecamatan Besulutu Kabupaten Konawe harus berurusan dengan hukum. Ayah dua anak ini tega mencabuli putri kandungnya sebanyak dua kali. Kini, AGS harus mendekam di balik jeruji besi akibat perbuatannya. Kuasa Hukum korban Vivi Fatmawaty SH menuturkan, pelaku saat melakukan aksi bejatnya dalam keadaan mabuk. Saat kejadian itu korban Bunga (11) merupakan siswa kelas 4 SD ini sedang tidur bersama kakaknya Mawar (13) yang kini duduk di bangku kelas 1 SMP. Karena mabuk, AGS menyuruh Bunga tidur bersama di kamarnya. Saat itulah pelaku melakukan aksi bejatnya. Namun, saat melakukan aksinya, Mawar, anak sulung pelaku mendengar rintihan rasa sakit yang dirasakan adiknya. “Ibu korban yang berinisial ST saat ini masih berada di Arab Saudi dan kami mengharapkan agar Ibu koban bisa kembali," ungkapnya saat ditemui di Matahari Brilyan Plaza, Minggu (1/5). Akibat perbuatannya, AGS dijerat Pasal 81 ayat (2) jo pasal 76D atau pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ditempat yang sama, Direktur Rumpun Perempuan Sultra Husnawati mengatakan, dengan kejadian tersebut, sebagai organisasi perempuan yang peduli terhadap anak bersyukur karena Polres Konawe telah melakukan proses hukum. “Dengan kasus ini kami berharap dapat menempatkan Polwan pada masing-masing polsek karena kasus anak banyak terjadi maka harus ada penanganan husus dari Polwan. Kepada Polwan, anak akan lebih terbuka dengan perempuan dari pada laki-laki," katanya. Selain itu, pihaknya berharap agar proses hukum pelaku bisa dipercepat. (rs)