Jumat, 28 Agustus 2026

Tindaklanjuti Dugaan Diskriminasi Layanan di RSUD, DPRD Konawe Putuskan Enam Rekomendasi

Photo Author
Sitti Asnawati, Rakyat Sultra
- Kamis, 26 Juni 2025 | 15:25 WIB
Suasana pelaksanaan RDP yang dilaksanakan DPRD Konawe dengan sejumlah pihak
Suasana pelaksanaan RDP yang dilaksanakan DPRD Konawe dengan sejumlah pihak

Konawe, Rakyatsultra.id – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) menindaklanjuti laporan dugaan diskriminasi layanan kesehatan oleh pihak RSUD Konawe terhadap pasien umum.

RDP berlangsung di Gedung Gusli Topan Sabara, Kamis (26/6/2025), dihadiri Ketua dan anggota Komisi III DPRD Konawe, Humas RSUD Konawe, perwakilan BPJS Konawe, Dewan Pengawas RSUD Konawe, serta dua pihak pelapor: Advokat Aspin, SH., MH., dan perwakilan keluarga pasien hamil prematur.

Dalam forum tersebut, Aspin membeberkan kronologi dugaan diskriminasi yang dialaminya saat menjalani perawatan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Konawe pada Sabtu, 14 Juni 2025. Ia mengaku tidak mendapatkan ruang rawat inap, meskipun telah lima kali menyerahkan dokumen identitas diri.

“Sampai malam hari sekitar pukul 23.00 Wita, saya belum mendapat kejelasan tindak lanjut. Dalam keadaan masih sakit dan tidak berdaya, saya akhirnya memutuskan keluar dari rumah sakit,” ungkapnya.

Yang paling ia sesalkan, kata Aspin, adalah ucapan salah satu oknum dokter yang dinilainya sangat tidak etis.

Suasana RDP di DPRD Konawe soal aspirasi masyarakat yang diduga mendapatkan Diskriminasi layanan di RSUD Konawe

“Dokter itu mengatakan saya sedang stres dan sebaiknya dirawat di psikiater. Apakah pantas seorang dokter menyampaikan hal seperti itu kepada pasien? Pernyataan tersebut tidak hanya menyakitkan, tapi juga mencerminkan kurangnya empati dan profesionalitas dalam pelayanan medis,” ujarnya.

Aspin menambahkan, jika seorang advokat saja bisa diperlakukan seperti itu, maka ia khawatir terhadap perlakuan yang mungkin dialami masyarakat kecil di pelosok Konawe yang tidak memahami hak-hak mereka sebagai pasien.

Menanggapi laporan tersebut, Ketua Komisi III DPRD Konawe, Ginal Sambari, menjelaskan bahwa RDP ini merupakan bentuk respons atas surat pengaduan resmi dari Aspin pada 17 Juni 2025.

“Kami sahuti laporan saudara Aspin, dan dalam RDP ini juga hadir perwakilan keluarga pasien lain, yakni Restu, yang menyampaikan keluhan serupa,” katanya.

Suasana RDP di DPRD Konawe

Enam Kesimpulan DPRD Konawe yakni hasil dari RDP tersebut menghasilkan sejumlah poin penting:

  1. Pelanggaran kode etik tenaga medis,
  2. Perlu peningkatan tata kelola RSUD, baik dari sisi pelayanan, manajemen keuangan, dan fasilitas,
  3. Terjadi miskomunikasi antara tenaga medis dan pasien,
  4. Pernyataan tidak etis dari oknum dokter,
  5. Kurangnya alat medis, seperti alat bantu pernapasan,
  6. Prioritas layanan terhadap pasien BPJS yang menimbulkan kesan diskriminasi terhadap pasien umum.

Selain itu, DPRD mendorong pihak RSUD untuk segera menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada pasien, serta memperbaiki pelayanan secara menyeluruh.

“Kami akan menyampaikan berbagai kebutuhan mendesak RSUD kepada pihak eksekutif agar segera ditindaklanjuti. Sudah menjadi kewajiban kita semua untuk memastikan pelayanan rumah sakit berjalan sesuai harapan masyarakat,” pungkas Ginal.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sitti Asnawati

Tags

Terkini

Terpopuler

X