Jakarta, Rakyatsultra.id - Kementerian Kehutanan Republik Indonesia (Kemenhut RI) secara resmi mencabut Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk kegiatan pertambangan nikel PT Gema Kreasi Perdana (GKP), anak usaha Harita Group, di Pulau Wawonii, Provinsi Sulawesi Tenggara. Pencabutan ini dilakukan berdasarkan keputusan hukum tetap serta permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Kemenhut RI, Ade Tri Ajikusumah, menegaskan langkah ini adalah bagian dari komitmen pemerintah dalam penegakan hukum dan perlindungan kawasan hutan, khususnya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
"Izin pinjam pakai kawasan hutan di Pulau Wawonii sudah dicabut oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Ini sesuai dengan dasar hukum dan hasil koordinasi dengan KPK," kata Ade di Jakarta, Minggu (15/6).
Ade menjelaskan IPPKH diberikan setelah pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) memenuhi seluruh dokumen perizinan, termasuk izin lingkungan.
Ia menekankan jika IUP dicabut atau dibatalkan, IPPKH secara otomatis tidak berlaku. Sebaliknya, pencabutan IPPKH ini juga menjadi alasan kuat bagi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk membatalkan IUP PT GKP guna menghindari tumpang tindih dan pelanggaran hukum di lapangan.
Kemenhut RI telah menerima banyak laporan masyarakat mengenai dampak negatif kegiatan pertambangan PT GKP terhadap lingkungan dan kehidupan warga di Pulau Wawonii. Setiap pemegang IPPKH memiliki kewajiban untuk melakukan penataan batas lokasi, penataan areal kerja, reklamasi, rehabilitasi daerah aliran sungai, serta penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang mana menjadi fokus pengawasan Kemenhut. rs