Jumat, 28 Agustus 2026

Pengadilan Tipikor Kendari Jadwalkan Sidang 4 Terdakwa Kasus Korupsi Blok Mandiodo Pekan Depan

Photo Author
Efendy, Rakyat Sultra
- Rabu, 20 Desember 2023 | 12:35 WIB
Pengadilan Negeri (PN) Kendari.
Pengadilan Negeri (PN) Kendari.

KENDARI, rakyatsultra.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari bakal segera menggelar sidang perdana terhadap empat (4) terdakwa kasus dugaan korupsi PT Antam Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara, Sultra.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Arya Putra kepada anoatimes. Com mengatakan sidang pertama akan digelar pada 28 Desember 2023 mendatang di Pengadilan Tipikor Kendari.

“Jadwal sidang Pertama Kamis, 28 Desember 2023,” Ujar Arya Putra, Rabu (20/12/2023).

Ke empat terdakwa ialah GM PT. Antam Konawe Utara inisial HA, Dirut PT. KKP inisial AA, Kuasa Direktur PT CJ inisial AM, dan Direktur PT Tristaco inisial RT.

Untuk diketahui dalam kasus dugaan korupsi PT Antam Blok Mandiodo terdapat 12 tersangka yang keseluruhannya telah dilimpahkan ke Pengadilan. 8 terdakwa lebih dulu disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dan 4 di Pengadilan Tipikor Kendari. EDISI/RS

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Efendy

Tags

Terkini

Terpopuler

X