UNAAHA, rakyatsultra.id - Sengketa lahan persawahan seluas kurang lebih 500 hektare di Desa Tawamelewe, Kecamatan Uepai yang masih bermasalah akan diambil jalur hukum untuk mencari penyelesaian. Penjabat Bupati (PJ) Konawe Harmin Ramba, menyampaikan hal ini kepada wartawan setelah pertemuan dengan warga Tawamelewe dan Forkompimda di Kantor Camat Uepai pada Senin (4/12).
Harmin Ramba menyatakan bahwa dari hasil kesepakatan bersama, pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa lahan tidak diizinkan untuk sementara waktu mengelola lokasi tersebut.
"Lahan kita normalkan dulu. Pihak yang bersengketa tidak diperbolehkan mengelola lokasi itu, semua warga sudah sepakat bahwa tidak ada lagi yang mengelola lokasi sengketa," ungkapnya.
Penyelesaian melalui musyawarah pemerintah daerah tidak mencapai kesepakatan, sehingga opsi jalur hukum diambil. Meskipun demikian, PJ Bupati Konawe memberikan tenggat waktu kepada warga yang sudah menanam padi, memperbolehkan mereka untuk menyelesaikan masa panen. Setelah panen, tidak diizinkan lagi untuk mengelola lahan persawahan yang sedang disengketakan hingga ada keputusan pengadilan.
"Yang sudah menanam kita biarkan sampai panen. Setelah itu, tinggalkan. Kita hargai karena mereka sudah mengeluarkan biaya untuk mengolah. Camat akan mengawasi terkait penanaman selanjutnya," jelasnya.
Semua lokasi disetatuskan normal, tanpa pembangunan atau pengelolaan lahan yang bersengketa. PJ Bupati Konawe menegaskan bahwa tidak boleh ada aktivitas yang melibatkan lokasi yang sedang disengketakan.
Ia berharap, dengan pendekatan hukum, masalah sengketa lahan persawahan yang sudah berlarut-larut dapat mendapatkan penyelesaian yang tegas dan adil.
"Saya sederhana saja, kalau kita tidak bisa menyelesaikan melalui musyawarah, kita serahkan ke jalur hukum. Saya bukan lembaga pengadilan, yang memutuskan adalah pengadilan," tambahnya. HDI/RS