Jumat, 28 Agustus 2026

Surunuddin Warning ASN Tetap Netral Jelang Pemilu

Photo Author
Efendy, Rakyat Sultra
- Senin, 11 Desember 2023 | 09:58 WIB
Bimbingan Tekhnis Implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Netralitas ASN, Rabu (6/12).
Bimbingan Tekhnis Implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Netralitas ASN, Rabu (6/12).

 

ANDOOLO, rakyatsultra.id - Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menggaungkan netralitas Apartur Sipil Negara (ASN) pada pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Komitmen untuk mewujudkan netralitas ASN digenjot melalui bimbingan teknis (bimtek) kepada kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan camat se-kabupaten Konawe Selatan yang digelar di salah satu Hotel di Kota Kendari, Rabu 6 Desember 2023.

Bimtek tersebut dibuka oleh Bupati, H Surunuddin Dangga ST MM didampingi Sekretaris Daerah (Sekda), Hj ST Chadidjah, Kepala BKPSDM, Pujiono dan Bawaslu yang diikuti 70 peserta dari kepala OPD dan Camat di Kabupaten Konawe Selatan.

Dalam sambutannya, Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga mengatakan bimtek itu merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dalam hal pelaksanaan netralitas ASN mengahadapi Pemilu 2024. 

"Disiplin PNS adalah kesanggupan untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan Perundang-Undangan (Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS)," kata Surunuddin.

Orang nomor satu di Konawe Selatan  ini menjelaskan,  netralitas ASN yaitu setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

"Netralitas ASN selalu menjadi isu menarik ketika proses pergerakan Pemilihan Umum dan Pemilihan tahun 2024 yang mana saat ini sudah memasuki tahapan. Untuk menjamin terjaganya netralitas ASN, Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Konawe Selatan Nomor 800/1840/2023 tentang "Netralitas Aparatur Sipil Negara Serta Larangan Penggunaan Fasilitas Pemerintah Dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan," jelas Surunuddin.

Surunuddin menegaskan, apabila ASN yang melakukan pelanggaran netralitas maka berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS dikenakan sanksi hukuman disiplin dari tingkat ringan. Berupa teguran sampai dengan tingkat berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagai ASN.

"Untuk menjamin hal tersebut diperlukan ketegasan dan komitmen kita bersama untuk menjujung tinggi Netralitas ASN sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Surunuddin menyampaikan kepada seluruh ASN Kabupaten Konawe Selatan dalam menghadapi pemilu 2024 untuk selalu menjaga netralitas, integritas, disiplin, berkinerja, selalu mengawas diri dan tidak mengunakan kapasitas jabatan ASN dalam hal kepentingan kegiatan politik.

"ASN sebagai ujung tombak pelayanan publik, saat ini masyarakat ingin segera melihat terwujudnya aparatur birokrasi yang bersih, disiplin dan berkinerja, dengan integritas kita harus menunjukkan jati diri ASN sebagai abdi negara yang terpercaya," imbuhnya. RS

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Efendy

Tags

Terkini

X