Jumat, 28 Agustus 2026

KPU Akan Rekrut 1.820 Petugas KPPS

Photo Author
Efendy, Rakyat Sultra
- Senin, 11 Desember 2023 | 09:29 WIB
Ketua KPU Konut, Abd Makmur.
Ketua KPU Konut, Abd Makmur.

WANGGUDU, rakyatsultra.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Utara (Konut) menggelar rapat koordinasi persiapan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pemilihan umum 2024 mendatang, Selasa (5/12).

Ketua KPU Konut, Abd Makmur mengatakan mengingatkan bahwa ini sebagai tantangan besar dalam perekrutan petugas KPPS, belum lagi  tidak sembarang merekrut ada syarat yang harus dipenuhi.

Kata dia, KPPS ini adalah penyelenggara pemilu sebagai ujung tombak pada akhirnya sebagai batu kunci hasil kerja kerja  selama 1 hingga 2 tahun terhadap proses pemungutan dan perhitungan suara pada pemilu 2024.

"Dalam perekrutan KPPS ini harus benar benar tinggi dari kepercayaan oleh masyarakat, maka itu sudah dari setengah kesuksesan pemilu 2024. Tetapi kita rekrut harus orang-orang yang yang tidak perlu lagi di pertanyakan oleh masyarakat," katanya.

Ia menyebutkan bahwa KPU Konut akan menerima sebanyak 1.820 KPPS dengan rincian 7 orang per TPS dari jumlah sebanyak 260 TPS. Kemudian calon petugas  KPPS harus memenuhi bersyarat sesuai dengan UU yang di atur dalam secara teknis PKPU Nomor 8 Tahun 2022.

"Berharap KPPS yang dibentuk nantinya adalah KPPS yang dapat menyelenggarakan pemungutan perhitungan suara di TPS dengan sesuai aturan per UU yang berlaku tidak ada lagi  kendala jadi di lapangan semua berlangsung dengan jujur dan adil, sesuai dengan asas pemilu yang berlaku," pungkasnya. 

Sementara itu, Kasubag Hukum dan SDM  KPU Konut, Nasrulah menambahkan dalam rekrutmen petugas KPPS ini  secara terbuka melalui pendaftaran yang merupakan kewenangan PPS. Atas dasar itu KPU konut secara rasional mencoba menghadirkan nuansa yang baru demi melahirkan kelompok penyelenggara pemungutan suara.

"Sejatinya KPU  sebagai garda terdepan sebagai wajah pertama dipandang dan di lihat bagaimana proses pemilu atau hasilnya yang bisa di lihat berkualitas, terintegritas sehingga kepercayaan publik meningkat," tambahnya.

Diketahui untuk syarat perekrutan petugas KPPS  sebagai berikut kecukupan umur,  berpendidikan, dan yang paling penting adalah tidak menjadi anggota politik. Jadwal perekrutan petugas KPPS pada 11 hingga 15 Desember 2023. RS

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Efendy

Tags

Terkini

Terpopuler

X