buton-raya

Pemkab Buteng Pastikan Mekanisme Penunjukan Plh maupun Plt Sekda Sesuai Aturan

Rabu, 22 Oktober 2025 | 18:40 WIB
Kepala Bidang Diklat dan Pengembangan BKD Buteng, Mimi Novrianti Maada bersama Kabag Hukum Setda Buteng, Aminuhu saat Menggelar jumpa pers, Rabu (22/10).

Buton Tengah, Rakyatsultra.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Tengah (Buteng) akhirnya angkat bicara menanggapi tudingan dugaan penyalahgunaan wewenang dan maladministrasi dalam pengelolaan kepegawaian serta penggunaan anggaran daerah yang disuarakan oleh Aliansi Pemuda Mahasiswa dan Masyarakat Kepulauan Buton (AMMPK). 

AMMPK menyoroti keputusan Bupati Buteng yang menunjuk pelaksana harian (Plh) dan pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda), tanpa memberhentikan secara resmi Sekda definitif, Konstantinus Bukide. Keputusan ini, menurut mereka, bertentangan dengan asas legalitas dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB). 

Selain itu juga, AMMPK juga menuding adanya pelanggaran terhadap kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yang menurut mereka dilakukan tanpa pertimbangan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan tanpa koordinasi dengan Gubernur, sebagaimana diatur dalam UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP No. 11 Tahun 2017 jo. PP No. 17 Tahun 2020, serta Permendagri No. 4 Tahun 2023. 

Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Bidang Diklat dan Pengembangan BKD Buteng, Mimi Novrianti Maada, membantah tudingan AMMPK. Ia menegaskan bahwa penunjukan Plh atau Plt Sekda oleh Bupati Buteng sudah sesuai ketentuan perundang-undangan. 

"Penunjukan Plh atau Plt Sekda sudah benar dan tidak bertentangan dengan asas legalitas maupun AUPB seperti yang dituduhkan," ujar Mimi dihadapan sejumlah awak media, Rabu (22/10). 

Mimi menjelaskan, berdasarkan surat dari Kemendagri Nomor 100.2.2.6/0723/OTDA tertanggal 21 Januari 2025, Pj Gubernur Sulawesi Tenggara, Andap Budhi Revianto saat itu diminta melakukan pengukuhan perpanjangan masa jabatan Sekda Buteng sesuai dengan hasil evaluasi kinerja. Namun, SK pengukuhan tersebut tidak pernah dikeluarkan. 

"Karena beberapa minggu setelah surat itu keluar, juga muncul larangan bagi kepala daerah untuk melakukan rotasi mutasi pejabat 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon hingga akhir masa jabatan, kecuali dengan persetujuan tertulis dari Menteri," jelasnya. 

Menurut Mimi, jabatan Konstantinus sebagai Sekda secara otomatis berakhir karena tidak adanya SK pengukuhan perpanjangan dari Gubernur, sesuai Pasal 133 PP No. 11 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) hanya dapat diduduki selama 5 tahun dan dapat diperpanjang dengan syarat tertentu. 

Artinya, pertek BKN Nomor 10319/R-AK.02.02/SD/K/2024 yang menjadi dasar pengukuhan JPT di Buteng tidak ditindaklanjuti oleh Pj Gubernur.

"Konstantinus dilantik 14 Oktober 2019. Artinya masa jabatan berakhir 14 Oktober 2024, dan tanpa pengukuhan lanjutan, secara aturan masa jabatannya telah berakhir," ucapnya. 

Hal Senada juga disampaikan, Kepala Bagian Hukum Setda Buteng, Aminuhu. Dirinya menyampaikan bahwa status Konstantinus sebagai Sekda sudah tidak berlaku lagi. 

"Sekda dilantik 14 Oktober 2019, maka masa jabatan berakhir pada 14 Oktober 2024. Sesuai PP 11 Tahun 2017, JPT maksimal 5 tahun. Kalau lewat dari itu dan tidak ada pengukuhan perpanjangan, maka statusnya sudah selesai," tuturnya. 

Lanjut Aminuhu menambahkan, evaluasi kinerja sudah dilakukan pada 15 November 2024, dan hasilnya diterbitkan dalam surat BKN pada 28 November 2024. Surat tersebut memberikan rekomendasi pengukuhan, namun dengan batas waktu hanya sampai 25 Februari 2025. 

"Karena sampai batas waktu itu tidak ada pengukuhan, maka secara otomatis jabatan Sekda tidak berlaku lagi," tambahnya. 

Halaman:

Tags

Terkini

Pemkab Buton Tengah Kembali Raih Opini WTP

Selasa, 26 Mei 2026 | 22:57 WIB