Aminuhu juga menjelaskan soal usia pensiun Konstantinus. Dalam UU ASN 2023 disebutkan batas usia pensiun bagi pejabat nonaktif adalah 58 tahun, sedangkan saat ini Konstantinus telah berusia 59 tahun.
"Terkait pengangkatan Plh atau Plt Sekda, itu murni karena terjadi kekosongan jabatan Sekda. Jangan dimaknai bahwa penunjukan ini karena Sekda masih ada, karena status Sekda sudah tidak jelas secara administrasi dan hukum," ungkapnya.