Bupati Butur, Ridwan Zakariah saat mengambil sumpah jabatan Sekda definitif baru-baru ini. Foto: IST.
BURANGA - Pemerintah Kabupaten Buton Utara (Butur) memberikan sanksi kepada tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup pemerintahannya. Sanksi itu diberikan karena ketiganya dianggap melakukan pelanggaran peraturan disiplin ASN.
Pemberian sanksi itu diungkapkan Bupati Butur, Muhammad Ridwan Zakariah dalam suatu kegiatan pemerintahan yang dihelat di Aula kantor Bappeda setempat belum lama ini.
Menurut Ridwan, ketiganya seharusnya mendapat sanksi berat. Namun Ridwan tidak menempuh langkah itu karena mempertimbangkan aspek kemanusian.
"Beberapa orang aparat yang melaksanakan tugas tidak benar, seharusnya diberikan sanksi paling berat. Namun demi kemanusiaan saya hanya Nonjob," ungkap Ridwan Zakariah.
Pemberian sanksi terhadap tiga orang ASN tersebut beber Ridwan untuk memberikan peringatan seluruh ASN Butur agar bekerja sesuai tugas dan fungsi pokoknya.
"Marilah kita memberikan pelayanan yang baik," tegasnya.
Ridwan berharap, kedepan kejadian seperti ini tidak terulang kembali. Bila terulang kembali Ridwan bilang tidak akan memberi maaf.
"Ini saya ingatkan, saya masih memberikan maaf kepada tiga orang ASN," imbuhnya.
Tiga ASN tersebut diketahui dari Dinas Kominfo Butur satu orang dan Badan Keuangan Daerah Butur dua orang. (r3/b/aji)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Editor: Redaksi
Terkini
Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:01 WIB
Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:59 WIB
Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:57 WIB
Kamis, 6 Agustus 2026 | 08:16 WIB
Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:11 WIB
Rabu, 15 Juli 2026 | 20:26 WIB
Selasa, 14 Juli 2026 | 22:11 WIB
Sabtu, 11 Juli 2026 | 22:29 WIB
Jumat, 3 Juli 2026 | 19:26 WIB
Jumat, 26 Juni 2026 | 10:51 WIB
Senin, 22 Juni 2026 | 08:55 WIB
Selasa, 16 Juni 2026 | 21:57 WIB
Sabtu, 13 Juni 2026 | 19:57 WIB
Rabu, 27 Mei 2026 | 19:52 WIB
Selasa, 26 Mei 2026 | 22:57 WIB
Jumat, 22 Mei 2026 | 21:03 WIB
Kamis, 21 Mei 2026 | 22:34 WIB
Rabu, 20 Mei 2026 | 22:54 WIB
Selasa, 19 Mei 2026 | 22:21 WIB
Sabtu, 16 Mei 2026 | 21:10 WIB