Jumat, 28 Agustus 2026

Jam Kerja ASN Lingkup Pemda Butur Berubah Selama Ramadan

Photo Author
Redaksi, Rakyat Sultra
- Rabu, 14 April 2021 | 06:26 WIB
Ridwan Zakariah   BURANGA - Terhitung mulai Selasa 13 April 2021, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup pemerintah Kabupaten Buton Utara (Butur) mengalami perubahan. Perubahan jam kerja para abdi negara tersebut berlaku selama bulan Ramadan1442 Hijriah. Perubahan jam kerja tersebut sudah dituangkan dalam surat edaran Bupati Butur lingkup pemerintah daerah setempat. Surat tersebut sudah ditujukan ke masing-masing kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) . Surat edaran itu menindaklanjuti surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor 9/2021 tentang Penetapan Jam Kerja pada bulan Ramadan 1442 Hijriah bagi pegawai ASN di lingkungan instansi pemerintah. Dalam surat edaran Bupati Butur tersebut, menetapkan jam kerja bagi ASN lingkup Pemda Butur yang memberlakukan lima hari kerja dalam sepekan, yakni untuk Senin-Kamis dimulai pukul 08.00-15.00, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30. Sementara untuk hari Jumat, mulai pukul 08.00-15.30, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30. (r3/b/aji)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Terkini

Pemkab Buton Tengah Kembali Raih Opini WTP

Selasa, 26 Mei 2026 | 22:57 WIB
X