As Sabran
BURANGA - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Buton Utara (Butur) akan terus memantau pelaku usaha di sektor perindustrian dan perdagangan di daerah itu. Tugas pengawasan itu disesuaikan dengan petunjuk Permendagri Nomor 90 Tahun 2019.
Di bidang perindustrian misalnya, Disperindag mempunyai kewenangan sebatas mengawasi dan berkoordinasi dengan industri-industri yang akan dibangun, melakukan peninjauan dan merekomendasikan ke PTSP jika sesuai persyaratan dan aturan yang berlaku.
Tugas itu dipastikan selalu dilakukan oleh Disperindag Butur.
"Tugas pengawasan seperti itu tentunya terus kita lakukan sesuai ketentuan yang berlaku," ungkap Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Butur, As Sabran saat dikonfirmasi belum lama ini.
Sementara itu, di sektor perdagangan, Disperindag juga berkewajiban melakukan pengendalian dan pengawasan harga. Termasuk mengawasi gudang penyimpanan bahan berbahaya semisal barang yang mudah terbakar. Tugas itu kata As Sabran juga terus dijalankan.
"Semua itu tentunya kita lakukan sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Beberapa kegiatan pengawasan Disperindag Butur, yang juga akan dilakukan tahun ini selain dari dua hal diatas diantaranya pengawasan penyaluran bibit pestisida. Kegiatan itu merupakan wewenang Dinas Pertanian Butur. Pada kegiatan ini Disperindag Butur akan mengawasi peredarannya apakah sesuai dan tepat sasaran.
Giat lainnya yakni melakukan sosialisasi kepada pengusaha mengenai lonjakan harga. Bila agen mematok harga tinggi yang disebabkan beberapa hal, maka Disperindag Butur akan melakukan subsidi. (r3/b/aji)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Editor: Redaksi
Terkini
Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:01 WIB
Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:59 WIB
Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:57 WIB
Kamis, 6 Agustus 2026 | 08:16 WIB
Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:11 WIB
Rabu, 15 Juli 2026 | 20:26 WIB
Selasa, 14 Juli 2026 | 22:11 WIB
Sabtu, 11 Juli 2026 | 22:29 WIB
Jumat, 3 Juli 2026 | 19:26 WIB
Jumat, 26 Juni 2026 | 10:51 WIB
Senin, 22 Juni 2026 | 08:55 WIB
Selasa, 16 Juni 2026 | 21:57 WIB
Sabtu, 13 Juni 2026 | 19:57 WIB
Rabu, 27 Mei 2026 | 19:52 WIB
Selasa, 26 Mei 2026 | 22:57 WIB
Jumat, 22 Mei 2026 | 21:03 WIB
Kamis, 21 Mei 2026 | 22:34 WIB
Rabu, 20 Mei 2026 | 22:54 WIB
Selasa, 19 Mei 2026 | 22:21 WIB
Sabtu, 16 Mei 2026 | 21:10 WIB