Jumat, 28 Agustus 2026

KUA Wangsel Batasi Layanan Nikah

Photo Author
Redaksi, Rakyat Sultra
- Rabu, 15 April 2020 | 09:59 WIB

-
Hasnan Karya, SE     WAKATOBI - Di tengah merebaknya wabah virus corona, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Wangiwangi Selatan (Wangsel), Kabupaten Wakatobi membatasi layanan nikah. Hal ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri agama nomor 5/2020 dan SE Dirjen Bimbingan Islam nomor 4/2020 dalam rangka mengantisipasi penularan virus Corona atau Covid-19. Mulai tanggal 26-31 Maret 2020, KUA Kecamatan Wangsel tutup sementara dan pelayanan bisa melalui telepon atau WA kepala KUA wangsel di 082293656236. Demikian disampaikan Kepala KUA Wangsel, Hasnan Karya SE, ditemui diruang kerjanya, Senin (13/4). "Untuk pelaksanaan pelayanan kantor kerja di rumah, daftar nikah via daring (online)," kata Hasnan Karya. Pendaftaran via online dengan cara mengakses website simkah.Kemenag.go.id (klik daftar isi sesuai yang ada). Berkas nikah dapat dikirim dalam bentuk scan PDF dan dikirim ke kontak WA yang tersedia. "Selanjutnya pelayanan dikomunikasikan via WA," terangnya. Lebih lanjut dikatakan, untuk akad nikah dilaksanakan dikantor KUA, dengan catatan yang dilayani adalah pasangan calon mempelai yang mendaftar sebelum tanggal 1 April 2020. Akad nikah hanya bisa dihadiri maksimal oleh 10 orang saja. "Kalau konsultasi dan apa semua lewat online. Jadi layanan nikah itu sampai tanggal 21 April dibatasi. Nanti tanggal 22 boleh ada layanan akad nikah. Kita arahkan di kantor semua akad nikahnya," tuntasnya. (cr1/b/aji)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Terkini

Pemkab Buton Tengah Kembali Raih Opini WTP

Selasa, 26 Mei 2026 | 22:57 WIB
X