Jumat, 28 Agustus 2026

Proyek Pasar Sentra Rp 5,6 Miliar Diduga Sarat Korupsi

Photo Author
Administrator, Rakyat Sultra
- Rabu, 24 Januari 2018 | 09:30 WIB

WAKATOBI - Lembaga Advokasi Hak Asasi Manusia (Leadham) Selasa (23/1) menggelar aksi unjuk rasa (Unras) soal proyek peningkatan pasar Sentral, Kecamatan Wangiwangi Selatan, Kabupaten Wakatobi.

Pasalnya, pekerjaan yang menelan anggaran senilai Rp.5.642.870.000, dengan masa pelaksanaan 110 dibawah pekerjaan PT Firman Mughni Jaya tersebut diduga Mark up.

Adapun temuan yang menguatkan terjadi praktek KKN antara pihak PHO, KPA, PPK, pengawas serta kontraktor Pelaksana yaitu, merubah flsik tiang pancang pada dasar pondasi ke tiang Cakar ayam, pelaksana melakukan analisa harga pada seluruh item kegiatan di saat membuat penawaran.

Setelah memenangkan tender dan mengikatkan diri pada kontrak maka perusahaan tersebut harus tunduk pada seluruh dokumen kontrak.

Tak hanya itu, pencairan uang 100 persen pada penutupan buku anggaran tahun 2017 sementara fisik kegiatan belum rangkup semua sesuai gambar per tiga belas januari 2018 yang di lampirkan adalah kejahatan yang terorganisir antara kontraktor, pengawas, PPK, KPA dan tim PHO untuk memanipulasi data dan gambar Seakan akan kegiatan sudah selesai.

"Pencairan tersebut melanggar Perpres NO 4 tahun 2015 tentang palaksanaan barang dan jasa. Pasal 29 ayat 2 a berbunyi Pembayaran untuk pekerjaan kontruksi dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang. Alasan PPK untuk melakukan denda pada PT pelaksana yang sampai 13 januari 2018 belum menyelesaikan pekerjaan adalah membuka aibnya sendiri bahwa dia tidak mengerti undang-undang, karma di PEPRES Nomor 4 tahun 2015 pasal 93 ayat 1 telah di atur yaitu memberikan kesempatan kepada penyedian barang dan Jasa menyelesaikan pekerjaanya sampai dengan 50 hari kelender dan dapat melampauhi tahun anggaran," beber ketua Leadham, Ali Munir dalam orasinya.

Selain tidak punya konsultan pengawas, proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Perdagangan yang bersumber dari APBN tersebut dikerjakan tidak sesuai spek yang seharusnya.

"Ini proyek sangat aneh karena tidak punya konsultan pengawas. Spek tiannya juga seharusnya menggunakan tiang pancang tapi yang terjadi hanya menggunakan tiang cakar ayam. Bisa dibayangkan berapa keuntungan maling dibalik baju dinas dalam proyek ini," katanya.

Menurutnya, PPK proyek dari dinas Perindusterian dan Perdagangan atas nama Madi telah melakukan manipulasi data dan anggaran bersama pihak kontraktor.

Pengunjukrasa memulai orasinya di pasar sentral, depan Kantor Dinas Perindag dan berakhir dengan memasukkan laporan di Kantor Polres Wakatobi, diterima langsung Wakil Kapolres Wakatobi, Kompol Rahman Dundu didampingi Kasat Reskrim, Iptu Cucu Sutarman.

Kadis Perindag, Safiuddin menanggapi sorotan ini mengatakan, pihaknya telah melakukan konsultasi dengan pihak kementerian terkait soal perubahan spek pekerjaan yang dimaksud.

"Kami sudah laporkan, awalnya memang tiang pancang. Tapi setelah melihat kondisi lapangan akhirnya dirubah speknya tiang cakar ayam saja. Kemudian sisa anggarannya dialihkan untuk pembangunan lainnya dibeberapa bagian pasar sehingga terserap 100 persen anggaran itu," ujar Safiuddin diruang kerjanya.

Sementara itu, Wakapolres Wakatobi, Kompol Rahman Dundu membenarkan pihaknya telah menerima laporan adanya dugaan permainan anggaran pekerjaan itu.

"Ia saya tadi sudah terima laporan pendemo didampingi Kasat Reskrim dan kami akan tindak lanjuti. Tentunya kami harus turun lapangan melakukan pemeriksaan terlebih dulu," pungkas Rahman Dundu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Pemkab Buton Tengah Kembali Raih Opini WTP

Selasa, 26 Mei 2026 | 22:57 WIB

Terpopuler

X