Jumat, 28 Agustus 2026

Polisi Bekuk Pelaku Pembusuran

Photo Author
Administrator, Rakyat Sultra
- Selasa, 4 Oktober 2016 | 09:06 WIB
Alat busur yang kerap digunakan (llustrasi)
Alat busur yang kerap digunakan (llustrasi)

BAUBAU, RSONLINE - Pelaku pembusuran yang menimpa Safrin warga Kelurahan Bonebone, Kecamatan Batu Poaro Kota Baubau pekan lalu, akhirnya dibekuk oleh pihak Kepolisian Polres Baubau. Pelakunya adalah kakak beradik dengan motif balas dendam.

Karena salah seorang pelajar SMP Negeri 4 Baubau warga Kelurahan Wameo Kota Baubau terkena busur yang pelakunya adalah warga Kelurahan Bonebone, sesaat pulang sekolah pada Jumat pekan lalu.

Kapolres Baubau AKBP Suryo Adji SIK melalui Kabag OPS Polres Baubau, Kompol Totok Handoyo SIK menuturkan upaya pihak kepolisian Polres Baubau, dalam mengungkap pelaku penganiayaan di Kelurahan Bone-Bone tersebut, berkat sejumlah petunjuk dan bukti serta keterangan saksi yang berada dilokasi kejadian. Sehingga tidak membutuhkan waktu yang cukup menangkap dua pemuda yang diduga pelaku penganiayaan.

"Dari keterangan para saksi yang mengetahui ciri-ciri para pelaku serta kendaraan yang dikenakan kemudian kami melakukan penyelidikan.

Dan saat ini kami berhasil mengamankan 2 orang pemuda terduga pelaku yakni AD (inisial) dan AM (inisial) dua saudara," tuturnya.

Kata dia, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan secara intensif kepada para pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum.

"Motifnya itu sebenarnya balas dendam. Dimana sebelumnya ada tawuran yang melibatkan siswa SMP 3 Baubau dan SMP 4 Baubau dan adiknya yang menjadi korban," tambahnya.

Dia menambahkan, dalam melakukan aksinya, para pelaku terlebih dahulu melakukan survey lokasi untuk mengetahui situasi yang ada disekitar lokasi kejadian. Setelah beberapa kali mengintari wilayah Kelurahan Bonebone, pelaku kemudian melayangkan busurnya dan pergi meninggalkan korban.

"Melihat sejumlah pemuda tengah asik bermain domino, pelaku langsung melakukan aksinya dengan melepaskan busur yang dibawanya. Setelah itu melarikan diri dengan sepeda motornya," terangnya.

Kini para pelaku tengah diamankan di Mapolres Baubau untuk kepentingan lebih lanjut. Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal penganiayaan yang menyebabkan orang lain luka, dan undang-undang darurat Nomor 12/54 lembaran negara Nomor 78/51 dengan ancaman hukumannya 10 hingga 15 tahun penjara. (m1/b/hum)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Pemkab Buton Tengah Kembali Raih Opini WTP

Selasa, 26 Mei 2026 | 22:57 WIB
X