Jumat, 28 Agustus 2026

KPU Sesalkan Aksi Brutal Massa Hamin-Farid Bachmid

Photo Author
Administrator, Rakyat Sultra
- Sabtu, 1 Oktober 2016 | 23:04 WIB
Hidayatullah
Hidayatullah

-
Hidayatullah

KENDARI, RSONLINE - Tidak diakomodir keinginan pasangan Hamin-Farid Bachmid untuk diloloskan sebagai bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton, ribuan massa pendukung pasangan tersebut langsung melakukan aksi yang kurang terpuji. Pasalnya bukannya menerima dengan ikhlas akan tetapi kantor KPU Buton justeru menjadi sasaran amukan massa. Bahkan pleno KPU Buton pun berlangsung di kantor Polres Buton sebab massa dari pasangan Hamin-Farid Bachmid melempari kantor KPU sampai kaca-kaca jendela mengalami kerusakan parah.

Menanggapi hal ini, Ketua KPU Sultra Hidayatullah mengukutuk keras kejadian ini. Hidayatullah menuturkan bahwa KPU Buton tidak boleh dipaksa untuk menerima hal yang salah. KPU selama ini bekerja sesuai dengan regulasi yang ada sehingga kami jangan dipaksa untuk melakukan hal yang salah apalagi tidak ada dalam mekanisme atau aturan yang berlaku.

"Kami jangan dipaksa untuk melakukan hal yang tidak benar, KPU bekerja se profesional mungkin sebab apa yang ada dalam regulasi sudah itu yang akan diikuti oleh KPU,"ujarnya, Jumat (30/9) saat ditemui diruang kerjanya.

Kata dia, kalau tidak puas dengan apa yang dilakukan KPU ada mekanismenya silahkan tempuh jalur yang benar. Jangan kantor KPU yang dilempari apalagi yang dilakukan KPU Buton berdasarkan aturan yang ada.

Dayat sapaan akrabnya mengaku sangat kecewa dengan kejadian ini. Dijelaskannya, apa yang diributkan pasangan tersebut sebenarnya sudah jelas tata aturannya. KPU tidak mungkin mengakomodir partai yang memberikan rekomendasi dan yang bertanda tangan didalam surat keputusan itu adalah Ketua Umum dan Wasekjen PKPI pusat, sementara dalam aturan yang ada, yang boleh menanda tangani SK itu adalah ketua umum dan sekertaris umum atau sebutan lainnya bukan wasekjen.

"Saya kira pasangan Umar-La Bakrie pernah mengajukan PKPI sebagai partai pengusungnya akan tetapi tidak prosedural maka KPU Buton menolak dan mencoretnya,"tuturnya.

Dan hal demikian juga terjadi pada pasangan Hamin-Farid Bachmid, tidak mungkin kami meloloskan sementara itu cacat demi hukum. (p4/b/ian)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Pemkab Buton Tengah Kembali Raih Opini WTP

Selasa, 26 Mei 2026 | 22:57 WIB
X