Jumat, 28 Agustus 2026

Dewan Tetapkan Lima Perda Inisiatif

Photo Author
Administrator, Rakyat Sultra
- Jumat, 30 September 2016 | 20:11 WIB
Peraturan Daerah (PERDA)
Peraturan Daerah (PERDA)

BAUBAU, RSONLINE - Setelah sejumlah masyarakat mempertanyakan kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Baubau atas sejumlah produk dewan, kini DPRD Kota Baubau melalui Badan Legislasinya menjawab pertanyaan masyarakat dengan melahirkan 5 perda inisiatif. Selain melahirkan perda inisiatif yang disetujui menjadi program legislasi daerah (Prolregda) 2016, DPRD Kota Baubau juga menyetujui 16 perda yang diajukanm Pemkot Baubau untuk dibahas dan ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).

Raperda yang menjadi inisiatif dewan diantaranya, Raperda tentang Peningkatan Baca Tulis Al-Quran Bagi Peserta Didik, Raperda tentang Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin, Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan, Raperda tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa THM, dan Raperda tentang Standar Pelayanan Minimum. Sedangkan ditahun 2016 Pemkot Baubau melalui Bagian Hukumnya mengajukan sedikitnya 16 raperda diantaranya Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau, Raperda tentang Pernyataan Modal ke PDAM, Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan Wolio.

Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan Kokalukuna, Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan Batupoaro dan Kecamatan Murhum, Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan Bungi, Raperda tentang Pendirian Perusahaan Daerah, Raperda tentang Penyidik PNS Kota Baubau.

Selain itu pula, Pemkot Baubau juga mengusulkan Raperda tentang Mendirikan Bangunan, Raperda tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Raperda tentang Penyelenggaraan Usaha, Rapperda tentang Penomoran Bangunan, Raperda tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Kota Baubau dan Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 2012 tentang Retribusi Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk.

Ketua badan Legislasi DPRD Kota Baubau, Fajar Ishak Dareng Jaya menuturkan ke 21 raperda tersebut telah disetujui DPRD Kota Baubau untuk menjadi program legislasi daerah (Prolegda) 2016 melalui sidang paripurna yang digelar beberapa waktu lalu.

"Perda dasarnya merupakan penjabaran lebih lanjut dari perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah. Kewenangan membuat perda merupakan wujud nyata pelaksanaan hak otonomi yang dimiliki oleh suatu daerah, dengan tujuan untuk mewujudkan kemandirian daerah dan memberdayakan masyarakat," tuturnya.

Pihaknya menyadari dengan banyaknya prolegda yang akan dibahas dan dikaji bersama tim bagian hukum Pemkot Baubau tersebut akan membutuhkan waktu yang cukup lama. Sehingga pihaknya akan mempertimbangkan sejumlah hal baik dari yang sifatnya urgen untuk didahulukan pembahasannya serta kualitas dari raperda itu sendiri.

 "Kita hanya punya beberapa bulan saja untuk membahas raperda yang sudah kita setujui menjadi prolegda 2016. Belum juga pembahasan Raperda APBD-P 2016 serta APBD 2017 nantinya, jadi raperda yang menjadi ketunggakan diprolegda 2016 kita akan bahas di 2017 nantinya,"tutupnya. (m1/b/hum)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Pemkab Buton Tengah Kembali Raih Opini WTP

Selasa, 26 Mei 2026 | 22:57 WIB
X