Jumat, 28 Agustus 2026

Viral Pemilih TPS di Mekkah Terima Surat Suara Tercoblos, KPU Pertanyakan Lokasi Kejadian

Photo Author
Hadin, Rakyat Sultra
- Senin, 12 Februari 2024 | 11:12 WIB
Tangkapan layar surat suara tercoblos
Tangkapan layar surat suara tercoblos

rakyatsultra.id - Sebuah video viral yang menunjukkan pengakuan seorang pria mendapat surat suara sudah tercoblos, di wilayah pemilihan Mekkah, Arab Saudi, ditelusuri Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan, kejadian yang terekam dalam sebuah video viral yang tersebar di media sosial (medsos) X, akan ditelusuri jajaran Penyelenggara Pemilihan Luar Negeri (PPLN) setempat.

"KPU segera akan koordinasi dengan PPLN Jeddah, untuk meminta informasi lebih lanjut mengenai video yang tersebar di akun X tersebut," ujar Idham kepada wartawan, Senin (12/2).

Baca Juga: Ketua KPU Membantah Tuduhan Adanya Kecurangan pada Pemilu 2024

Baca Juga: Beredar Video Surat Suara di Arab Saudi Sudah Tercoblos, Bawaslu Mulai Penelusuran

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu memaparkan, pemilih yang mendapat surat suara yang tercoblos seharusnya melapor kepada PPLN, karena itu bisa dikategorikan surat suara rusak.

"Dalam aturan pemungutan suara, apabila surat suara rusak, maka pemilih dapat meminta penggantinya sekali. Dan harusnya yang bersangkutan itu minta pengganti kepada KPPS LN (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri)," urainya.

Maka dari itu, Idham mempertanyakan lokasi kejadian penemuan surat suara yang sudah tercoblos, apakah di luar Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPS LN), lokasi penyelenggaraan pemilihan dengan metode Kotak Suara Keliling (KSK), atau di rumah pemilih yang memilih dengan metode pos.

Pasalnya dalam video yang beredar, seorang pria dalam video mengklaim menerima surat suara yang sudah dicoblos pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"Sekarang pertanyaannya, apakah yang bersangkutan ketika membuat video berada di TPS LN atau berada di KSK atau bukan? Kalau bukan, apakah yang bersangkutan itu pemilih pos? Kalau bukan lagi, ini yang perlu didalami lagi," tuturnya.

Lebih lanjut, Idham mengharapkan kejadian di Mekkah tersebut bisa juga didalami oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Saya yakin Bawaslu akan menindaklanjuti hal ini. Karena dugaan pelanggaran pemungutan dan penghitungan suara itu kewenangan atributif Bawaslu," demikian Idham menambahkan. RMOL/RS

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hadin

Tags

Terkini

Perusahaan Game EA akan PHK 650 Karyawan

Kamis, 29 Februari 2024 | 12:29 WIB

Film Horor Paranormal Activity akan Dibuat Versi Game

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:43 WIB

Terpopuler

X