"Kesepakatan yang akan terus disidangkan adalah perkara yang lebih dulu masuk, yaitu perkara kami, gugatan Mas Ferry" kata Sunan.
"Sementara melalui kuasa hukumnya Mbak Venna minggu depan akan dicabut," sambungnya.
Pada Kamis kemarin, Venna dan Ferry menjalani sidang dengan agenda mediasi. Ferry yang masih di penjara, tidak hadir dalam sidang perdana tersebut dan hanya diwakili oleh kuasa hukum dan ibundanya.
Sebelumnya, Venna mendapatkan KDRT awal Januari lalu. Padahal pernikahan keduanya ini belum menginjak satu tahun.
Venna kemudian melaporkan sang suami ke Polda Jawa Timur atas dugaan KDRT.
Selang beberapa hari, Ferry akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Jatim.
Kejadian ini cukup menghebohkan pasalnya keduanya kerap memamerkan kemesraan di depan publik.(Fajar)