"Alokasi BBM subsidi ini telah dihitung oleh pemerintah dan khusus masyarakat yang betul layak mendapatkan subsidi BBM. Kemudian tanggungjawab melekat pada pengguna atau masyarakat penerima BBM subsidi," ujarnya.
Dia menambahkan, konsumen yang berhak menggunakan BBM subsidi telah diatur dalam Perpres 191 tahun 2014 dan surat edaran BPH Migas. Untuk sistem pendataan bisa dilakukan secara online maupun offline.
"Kami juga permudah layanan di SPBU dengan menyiapkan meja layanan pendaftaran untuk mengisi data penerima BBM subsidi sehingga bisa tepat sasaran," tutupnya. (RS)