probiz

Buka bpjsketenagakerjaan.go.id: Cara dan Syarat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 

Sabtu, 8 Januari 2022 | 09:46 WIB

-
Rakyatsultra.com, -- 
Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK merupakan salah satu program yang memiliki fungsi sebagai tabungan jangka panjang.
Peserta yang dapat di klaim saat mencapai usia 56 Tahun, meninggal dunia, dan cacat total tetap. Dimana Manfaat Jaminan hari Tua merupakan hasil dari akumulasi iuran yang ditambah dengan hasil pengembangannya.
Adapun hasil pengembangan iuran tersebut paling sedikit sebesar rata - rata bunga deposito Bank.
Tercatat terdapat sebanyak 684 peserta Jaminan Hari Tua atau JHT yang memiliki status aktif dan mencapai usia 56 tahun, tetapi belum melakukan klaim terhadap saldo JHT tersebut.
Cara klaim Jaminan Hari Tua atau JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara online.
melalui website lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
selain itu untuk klaim JHT juga bisa melalui aplikasi JMO,  cukup dengan mendaftar pada aplikasi tersebut terlebih dahulu.
Setelah itu melakukan pendaftaran. Peserta diminta untuk melakukan pengkinian data. Dan jika data sudah di update menjadi data terkini, peserta sudah dapat melakukan klaim melalui aplikasi tersebut dan akan di transfer pada hari itu juga.
Akan tetapi klaim JHT melalui aplikasi JMO ini hanya dapat dilakukan oleh peserta yang memiliki saldo di bawah Rp 10 juta.
Sedangkan peserta yang memiliki saldo di atas Rp 10 juta dapat melakukan klaim melalui website
Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id dengan menyiapkan berkas-berkas di bawah ini untuk di upload pada website tersebut :
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- E-KTP
- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Perusahaan masih bekerja (untuk status kepesertaan aktif)
- Referensi Kerja/Surat Keterangan pernah bekerja (untuk status kepesertaan Non Aktif)
- Buku Tabungan
- NPWP (saldo lebih dari 50 juta rupiah)
Jika peserta telah mendapatkan antrian, peserta selanjutnya akan dihubungi oleh petugas melalui video call untuk melakukan konfirmasi dan verifikasi terhadap berkas tersebut.
Sebelumnya, Kepala BPJamsostek Sulawesi Tenggara Minarni Lukman, menyampaikan bahwa peserta BPJAMSOSTEK yang telah mencapai usia 56 tahun dapat melakukan klaim saldo JHT berupa tabungan Hari Tua pas jatuh bulan kelahiran pekerja. Juga  melakukan pengecekan status kepesertaannya dan jumlah saldonya dengan cara mendownload aplikasi JMO pada perangkat gawainya masing - masing.
“Himbauan yang dilakukan ini bertujuan agar peserta yang terdaftar di BPJAMSOSTEK dapat segera menikmati hasil dari manfaat menjadi peserta BPJAMSOSTEK,” tandasnya. (P2)

Tags

Terkini