probiz

BI Longgarkan Kebijakan Kartu Kredit

Selasa, 28 April 2020 | 15:58 WIB
Suharman Tabrani   KENDARI - Bank Indonesia mendorong penggunaan transaksi pembayaran secara nontunai sebagai upaya memitigasi penyebaran covid-19 dan dukungan terhadap social dan physical distancing. Kepala Kantor Bank Indonesia Perwakilan Sulawesi Tenggara Suharman Tabrani menjelaskan, langkah yang dilakukan untuk mendorong transaksi nontunai antara lain dengan meningkatkan berbagai instrumen kebijakan sistem pembayaran , antara lain dengan meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat bersama Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) agar lebih banyak menggunakan transaksi pembayaran non tunai baik melalui digital banking, uang elektronik, dan perluasan akseptasi QRIS. "Melalui pembebasan pengenaan biaya transaksi pemrosesan QRIS (QR Code Indonesian Standard) bagi pedagang kategori usaha Mikro (UMI) oleh PJSP (MDR 0%). Berupa penurunan biaya Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dengan rincian, perbankan ke Bank Indonesia yang semula Rp600 menjadi Rp1 , dan Nasabah ke perbankan yang semula Rp3.500 menjadi Rp2.900," jelasnya. Lanjut dia , Bank Indonesia juga melonggarkan kebijakan kartu kredit melalui penurunan batas maksimum suku bunga, sebelumnya 2,25% menjadi 2% per bulan. Penurunan sementara nilai pembayaran minimum, sebelumnya 10% menjadi 5%. BI juga menetapkan Penurunan sementara besaran denda keterlambatan pembayaran, sebelumnya 3% atau maksimum Rp150.000 menjadi 1% atau maksimum Rp100.000. Selain itu , BI Mendukung kebijakan kartu kredit untuk memperpanjang jangka waktu pembayaran bagi nasabah yang terkena dampak COVID-19 dengan mekanisme menjadi diskresi masing-masing penerbit kartu kredit. "Mendukung program pemerintah dalam percepatan penyaluran program-program bantuan sosial secara nontunai kepada masyarakat bersama Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) melalui akselerasi elektronifikasi penyaluran program-program sosial pemerintah baik Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Kartu Prakerja, dan Kartu Indonesia Pintar (KIP)," jelasnya. Kata dia, ke depan edukasi pembayaran secara nontunai akan terus ditingkatkan sebagai upaya pencapaian visi Sistem Pembayaran Indonesia (SPI) 2025. "Salah satu edukasi sistem pembayaran yang akan terus digalakkan di Sultra antara lain terkait dengan perluasan akseptasi QRIS. Hingga periode April 2020, di Sultra merchant yang telah memlliki NMR QRIS QRIS mencapai 12.656 merchant, meningkat 111,14% dibandingkan Desember 2019 yang tercatat sebanyak 5.994. Merchant yang telah menggunakan QRIS tersebut tidak hanya di sektor perdagangan, namun juga lembaga sosial seperti tempat ibadah dan badan zakat," katanya Disamping QRIS, Bank Indonesia Provinsi Sultra juga mendukung program percepatan penyaluran program bantuan sosial secara nontunai khususnya Bansos Non Tunai yang terkait dengan covid-19 melalui edukasi, koordinasi dan komunikasi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Perbankan di Sultra meliputi Program Bansos Non Tunai yang dilaksanakan, Mekanisme pendistribusian kartu, pencairan bantuan dan pemanfaatan program dan Penyesuaian waktu dan nominal bantuan. “Mari kita Cegah COVIDS 19 dengan menggunakan transaksi pembayaran secara nontunai yang aman dan santai," pungkasnya. (p2/b/aji)

Tags

Terkini