KENDARI - Bank Sultra sudah mengimplementasikan transaksi nontunai sesuai anjurkan Presiden Republik Indonesia. Seluruh daerah di Sultra baik kabupaten, kota maupun provinsi sudah mulai mengimplementasikan transaksi nontunai dalam pengelolaan keuangan daerah.
Implementasikan transaksi nontunai, juga sesuai surat edaran Mentri Dalam Negeri (Mendagri) No. 910/1866/ SJ dan 910/1867/SJ terkait dengan implementasi transaksi non tunai dalam hal pengelolaan keuangan daerah yang mulai berlaku 1 Januari 2018 .
"Kami genjot melakukan sosialisasi bersama tentang transaksi nontunai ini pada Oktober 2017 di sebuah restoran di Kendari. Kemudian dilakukan sosialisasi di masing-masing kabupaten dan kota yang sekarang sudah berjalan," ujar Direktur Pemasaran Bank Sultra, Depid di ruang kerjanya, Kamis (25/1).
Sosialisasi sudah dilakukan dilakukan dihampir seluruh kabupaten dan kota di Sultra. Dari 17 kabupaten dan kota, tersisa tiga yang belum yakni Konawe Utara, Konawe Kepulauan dan Buton Selatan.
Sebagai bank milik pemerintah daerah yang memegang kas daerah katanya, otomatis Bank Sultra mempunyai peranan penting dalam rangka implementasi terhadap transaksi nontunai keuangan daerah, baik gaji pegawai maupun transaksi pengerjaan proyek-proyek pembangunan di Sultra. Pihaknya memfasilitasi kebutuhan pemda dalam rangka transaksi nontunai itu.
"Transaksi non tunai yang sudah banyak berjalan sampai saat ini di pemda sendiri seperti pengeluaran dana dari kas daerah sudah pakai Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) jadi langsung pemindahbukuan ke masing-masing mitra pemda, pembayaran gaji dan langsung ke rekening masing-masing Pegawai Negeri Sipil (PNS)," ujarnya.
Dia bilang, sesuai dengan surat edaran mendagri bahwa bendahara pemda itu tidak perlu pegang uang sesuai arahan mendagri tidak boleh lagi pegang uang tunai, jadi semua yang dibayar itu melalui transaski non tunai.
"Jika pemda membeli Alat Tulis Kantor (ATK), tinggal dimasukkan atau input dalam sistem, kita sudah ada sistem online yakni Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD). Jadi, kalau mau bayar belanjanya cukup di enter dari Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) dan transaksinya langsung," pungkasnya. (p9/b/aji)