KENDARI - Investasi emas telah menjadi trens masyarkat saat ini. Selain caranya mudah, juga sangat mudah mendapatkan dana dengan menggadaikannya. Salah satu produk yang ditawarkan perbankan adalah gadai dan kepemilikan emas mulia.
Bukan di perbankan konvensional, produk ini bisa didapatkan di BNI Syariah yang telah lama melayani masyarakat. Selain mudah karena sistemnya syariah, juga jelas tata caranya. "Produk gadai dan kepemilikan emas ini merupakan salah satu produk BNI Syariah. Bagi masyarakat yang membutuhkan dana atau ingin memiliki emas murni atau logam mulia bisa melalui BNI Syariah. Produk ini sebenarnya sudah lama ini, cuman gaungnya kurang," ujar SME Financing Head BNI Syariah Cabang Kendari, Andi Muh Rizal, Rabu (21/9).
Menurutnya jenis emas yang dapat digadai ataupun dibeli adalah jenis emas murni atau logam mulia yang bersertifikat. Untuk yang menggadaikan BNI Syariah menetapkan batas maksimum Rp250 juta dengan pinjaman yang diberikan 80 persen dari harga emas yang digadaikan yang ditentukan melalui harga emas yang berlaku saat itu.
"Kalau misalnya nasabah menggadaikan 100 gram dan saat itu harga emas pergramnya Rp500 ribu, maka berdasarkan harga taksiran Rp50 juta. Maka pinjaman yang kami berikan adalah 80 persen dari harga taksiran atau 80 persen dari Rp50 juta itu," jelasnya.
Sedangkan waktu pengembalian pinjaman tersebut diberikan jangka empat bulan dan juga bisa diperpanjang hingga 8 bulan. Namun, perpanjangan jangka waktu tersebut hanya berlaku selama 8 bulan, setelah itu nasabah wajib melunasi dana pinjaman ditambah uang sewa.
Sedangkan untuk kepemilikan emas, BNI Syariah menetapkan nilai maksimum pembiayaan Rp 150 juta dengan sisa angsuran 80 persen dari sisa Down payment (Dp) 20 persen. Keunggulan lainnya kepemilikan emas murni melalui BNI Syariah yakni objek pembiayaan berupa logam mulia yang bersertifikat PT Antam, angsuran tetap setiap bulannya selama masa pembiayaan sampai dengan lunas, biaya administrasi ringan sesuai ketentuan yang berlaku, margin kompetitif dengan jangka waktu pembiyaan minimal 2 tahun dan maksimal 5 tahun.
"Bedanya kami dengan tempat lain, BNI Syariah hanya melayani gadai dan kepemilikan emas murni atau logam mulia melalui akad murabahah (jual beli)," tambahnya. (m5/b/aji)