KENDARI - Sudah menjadi rahasia umum dan seringkalinya ditemukan sengketa terjadi karena masalah tanah. Terkadang masalah tanah muncul karena sertifikat ganda. Kondisi tersebut jelas merugikan satu pihak tertentu, apalagi jika telah mengeluarkan begitu banyak uang untuk membeli tanah tersebut.
Karena itu, diperlukan kehati-hatian dalam membeli tanah. Calon pembeli wajib mengecek kebenarannya di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari. Hal ini pula yang banyak dikeluhkan oleh perbankan, apalagi sertifikat merupakan agunan yang sering digunakan masyarakat untuk mengambil kredit diperbankan.
Kepala BPN Kota Kendari, Purnama Saboli, saat menghadiri coffee morning Industri Jasa Keuangan (IJK) mengatakan, obyek rawan di Kota Kendari berada di lima wilayah diantaranya Baruga, Lepolepo, Korumba, Kambu dan Anduonohu. "Di zona ini banyak yang tumpang tindih karena pencatatannya dilakukan di tahun 80-an. Di mana waktu itu belum ada peta pertanahan," ujarnya menjawab pertanyaan BCA.
BPN berinisiatif menyurati perbankan mengenai zona dengan sertifikat ganda agar perbankan dapat mengambil keputusan atau hati-hati dalam menerima sertifikat tanah sebagai agunan karena banyaknya sertifikat yang tumpang tindih.
Pihaknya juga mengimbau perbankan, apabila ada nasabah yang menggunakan sertifikat tanahnya sebagai agunan untuk mengambil kredit diperbankan agar melakukan koordinasi dengan BPN untuk menghindari nasabah yang "nakal". Menurutnya, apabila nasabah "nakal" tersebut melaporkan bahwa sertifikatnya hilang maka pihak BPN akan mengumumkan mengenai hilangnya sertifikat tersebut, disusul dengan penerbitan sertifikat baru.
Kehadiran BPN Kota Kendari dalam coffee morning IJK tersebut, memberikan banyak pencerahan kepada perbankan. Coffee morning rutin dilakukan IJK khususnya perbankan dengan menghadirkan tamu dari berbagai instansi yang berkaitan dengan perbankan dan mendiskusikan isu-isu strategis. (*/b)