probiz

Persempit Investasi Bodong, OJK Bikin Portal

Rabu, 24 Agustus 2016 | 11:16 WIB
OJK

 

KENDARI - Masyarakat perlu diedukasi dengan munculnya berbagai macam investasi bodong yang merugikan berbagai pihak. Demi mempersempi ruang gerak perusahaan investasi bodong, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan portal yang memuat data-data perusahaan investasi sungguhan

Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sultra, Widodo, Selasa (23/8) mengatakan peluncuran portal tersebut sebagai respon OJK terhadap pertanyaan dari masyarakat terhadap legalitas entitas yang menawarkan investasi. "Peluncuran IAP oleh OJK Pusat ini merupakan upaya preventif OJK untuk meningkatkan kehati-hatian masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan penawaran investasi yang belum jelas legalitasnya sekaligus mempersempit ruang gerak penawaran investasi yang berpotensi merugikan masyarakat," katanya.

Investor Alert Portal (IAP) atau portal website sendiri berisi perusahaan investasi keuangan yang tidak terdaftar di OJK. Peluncuran portal tersebut berdasarkan dari pertanyaan masyarakat yang masuk melalui layanan konsumen OJK per 11 Juni 2016 yang telah berkoordinasi dengan Satuan tugas Waspada Investasi yang melibatkan Kementerian Perdagangan, Bappeti dan Kementerian Koperasi dan UKM untuk mengklasrifikasi legalitas atas tawaran investasi dimaksud. "Pertanyaan yang masuk dilayanan konsumen OJK itu sebanyak 430 pertanyaan, didominasi mengenai investasi yang tidak jelas atau investasi bodong," bebernya.

Sementara itu berdasarkan relese dari OJK RI membeberkan terdapat 163 kegiatan investasi yang dilakukan oleh entitas yang tidak jelas otoritas pengawasnya. "Sementara sisanya, tidak dapat ditelusuri lebih lanjut karena tidak memiliki informasi yang cukup terkait dengan penawaran investasinya," ujar Kusumaningtuti S. Soetiono, Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, OJK RI.

Lebih lanjut, IAP bisa diakses melalui minisite sikapiuangmu.ojk.go.id. Alamat portal: https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/AlertPortal/Home. Dari sejumlah 163 penawaran investasi tersebut, OJK saat ini telah memuat 34 penawaran investasi di dalam IAP dan akan diperbarui secara berkala melalui koordinasi dengan Satuan Tugas Waspada Investasi dan otoritas berwenang lainnya.

Selanjutnya, ditegaskannya bahwa IAP yang berisi daftar kegiatan investasi yang tidak terdaftar dan tidak diawasi oleh OJK ini bisa menjadi rujukan masyarakat sebelum memutuskan untuk berinvestasi. Namun, masyarakat tetap diingatkan untuk melakukan pengecekan ulang di otoritas terkait lainnya (seperti Bappebti, BKPM, atau Kemenkop-UKM) sebagai legitimasi terhadap entitas yang namanya tidak ada dalam daftar.

Sebagai orang nomor satu di OJK Sultra, Widodo, tetap menghimbau masyarakat Sultra untuk berhati-hati terhadap ajakan investasi bodong yang tidak berada dalam pengawasan OJK. "OJK tidak bisa turut campur apabila ada masyarakat yang dirugikan oleh investasi bodong karena investasi bodong tidak berada dalam pengawasan OJK," tandasnya. (m5/b/aji)

Tags

Terkini