Jakarta,Rakyatsultra.id- Pelaku usaha di kawasan industri ada kemungkinan bisa mengimpor gas sendiri. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Wamen ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan, hal itu dilakukan menyusul mahalnya harga gas industri di dalam negeri.
Menurutnya, secara kebijakan memang ada kemungkinan pelaku usaha untuk mengimpor gas untuk kebutuhan sendiri, namun begitu tetap harus melihat kondisi kontinuitas pasokan gas yang ada.
Pemerintah juga perlu melihat terlebih dahulu ketersediaan gas di dalam negeri, berdasarkan jaringan, serta produksi tanah air.
"Apabila suplai gas nasional dianggap tidak mencukupi, baik kualitas dan harga tidak sesuai dengan regulasi, maka seharusnya HKI [Himpunan Kawasan Industri Indonesia] bisa diberikan fleksibilitas untuk mendapatkan gas dari sumber-sumber lain termasuk dari luar negeri,” ujarnya.
Ia juga menekankan, sampai saat ini impor gas khusus untuk kebutuhan industri masih sekadar wacana. Menurutnya, pemerintah akan selalu berupaya yang terbaik untuk memenuhi kebutuhan industri di dalam negeri.
"Jadi dengan melihat kondisi yang sama, sepanjang untuk peningkatan kepastian berusaha, dan juga dalam rangka operasional, ya kenapa ini tidak kita lakukan (impor gas)," tutupnya.