probiz

Mau Beli Rumah? Pastikan BI Checking Bersih, Begini Cara Mengeceknya

Jumat, 9 Mei 2025 | 16:45 WIB
Cek BI Cheking (ilustrasi)

Jakarta, Rakyatsultra.id - Masyarakat yang ingin membeli rumah secara kredit atau Kredit Pemilikan Rumah (KPR) disarankan untuk memeriksa riwayat kreditnya terlebih dahulu melalui layanan BI Checking. Informasi BI Checking dapat diperoleh melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), layanan yang di kelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Mengapa penting dilakukan cek BI Checking, guna mengetahu riwayat kredit akan menentukan kelayakan calon debitur dalam mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Jika tercatat memiliki tunggakan atau kredit bermasalah, pengajuan KPR berpotensi ditolak oleh pihak bank.

Apa itu BI checking?
Menurut Otoritas Jasa Keuangan, BI Checking adalah proses pengecekan riwayat kredit di Sistem Informasi Debitur (SID) Bank Indonesia.

Pengecekan ini dilakukan oleh debitur bank dan lembaga keuangan lainnya. Hasil dari BI Checking yang berupa informasi riwayat kredit debitur, kemudian menentukan apakah seseorang dapat disetujui permohonan kreditnya atau tidak.

Ada beberapa alasan mengapa seseorang tidak disetujui permohonan kreditnya, salah satunya adalah karena adanya kolektibilitas atau riwayat kelancaran kredit (non-performing credit payment atau non-performing loan) yang buruk di SID, atau yang kini dikenal sebagai SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan).

Menurut UU No. 21 tahun 2011, BI Checking sudah digantikan dengan SLIK OJK dengan peralihan tugas yang ditetapkan peralihan layanan SID dari BI ke OJK.

SLIK OJK merupakan sistem informasi yang dikelola oleh OJK yang digunakan untuk mempelancar proses penyediaan dana, penerapan manajemen risiko kredit atau pembiayaan, penilaian kualitas debitur, pengelolaan sumber daya manusia pada pelapor SLIK, verifikasi untuk kerja sama pelapor SLIK dengan pihak ketiga, serta meningkatkan disiplin industri keuangan.

Salah satu tujuan dari SLIK adalah untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, yang dilaksanakan dengan penyediaan informasi debitur (iDeb).

Permintaan Informasi Debitur atas nama Debitur yang bersangkutan dapat dilakukan kepada OJK atau kepada Pelapor SLIK yang memberikan Fasilitas Penyediaan Dana kepada Debitur yang bersangkutan.

Cara cek BI checking online

Berikut langkah mudah untuk mengecek SLIK OJK secara online:

1. Kunjungi situs resmi OJK
Masuk ke laman https://konsumen.ojk.go.id/

2. Pilih Layanan Informasi Debitur (iDeb)
Isi formulir permohonan dengan data pribadi, termasuk KTP, NPWP (jika ada), dan selfie.

3. Unggah dokumen
Upload foto KTP, swafoto dengan KTP, serta formulir yang sudah diisi dan ditandatangani.

4. Tunggu verifikasi dari OJK
Jika dokumen lengkap, OJK akan memverifikasi dan mengirimkan hasil iDeb melalui email dalam 1–3 hari kerja.

5. Baca laporan kredit
Periksa skor kolektibilitas. Skor 1 (lancar) menandakan riwayat kredit baik. Skor 2–5 menunjukkan ada tunggakan atau kredit macet.

Tags

Terkini