Sosialisasi Permenaker 17 terkait tambahan program BPJS Ketenagakerjaan. Foto: IST.
KENDARI - Manfaat layanan tambahan (MLT) bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek melalui program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) kini semakin dirasakan manfaatnya melalui terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 17 tahun 2021.
Hal tersebut diutarakan oleh direktur utama BPJamsostek, Anggoro Eko Cahyo dalam keterangan resminya, Kamis (4/11/2021).
Melalui Permenaker ini, jangkauan program KPR-MLT ini dapat dimiliki oleh lebih banyak lagi peserta BPJamsostek. Salah satu manfaat nyata dari regulasi ini yaitu memungkinkan peserta untuk melakukan take over melalui Bank yang bekerjasama dengan BPJamsostek.
Sebelumnya salah satu syarat umum untuk mengajukan KPR-MLT bagi peserta hanya berlaku untuk pengajuan atas rumah pertama dari pemohon. Dengan adanya program take over KPR ini, diperkirakan manfaat MLT ini akan dirasakan oleh peserta dengan cakupan yang lebih luas lagi.
Dijelaskan, terbitnya Permenaker nomor 17/2021 ini menjadi kabar baik bagi peserta BPJamsostek agar dapat memiliki rumah yang diidamkan dengan berbagai kemudahan. Pihaknya telah berkoordinasi dengan bank BTN sebagai bank kerja sama yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama yang ditandatangani pada 28 Oktober 2021.
"Seluruh pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta aktif BPJamsostek minimal 1 tahun kepesertaan, belum memiliki rumah sendiri serta pemberi kerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran BPJamsostek adalah persyaratan umum lainnya untuk mendapatkan program KPR-MLT," ucapnya.
Lanjutnya, bunga yang ditawarkan melalui program ini sangatlah rendah. Tentunya bisa menarik minat masyarakat apalagi ditambah jangka waktu kredit yang mencapai 30 tahun.
“Kabar baik ini kami persembahkan bagi peserta BPJamsostek dan kami harap dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk pekerja dan keluarga untuk memenuhi kebutuhan dasar dan mencapai kesejahteraan,” ungkapnya.
Sementara itu, perwakilan BPJamsostek Sultra, Minarni Lukman mengungkapkan, jika manfaat layanan tambahan yang diterima ini merupakan hasil pengelolaan dana jaminan hari tua beserta hasil pengembangannya yang berasal dari peserta dan dikelola oleh BPJamsostek untuk dikembalikan sebesar - besarnya kepada peserta melalui pengelolaan investasi yang sangat baik.
“Untuk itu dengan adanya manfaat layanan tambahan ini kami berharap dapat mendorong seluruh pekerja agar segera mendaftar ke dalam program BPJamsostek,” tutupnya. (r5/b/aji)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Editor: Redaksi
Terkini
Rabu, 29 Juli 2026 | 10:51 WIB
Selasa, 30 Juni 2026 | 18:14 WIB
Rabu, 24 Juni 2026 | 14:03 WIB
Selasa, 23 Juni 2026 | 09:49 WIB
Senin, 22 Juni 2026 | 20:46 WIB
Minggu, 21 Juni 2026 | 18:00 WIB
Jumat, 19 Juni 2026 | 10:20 WIB
Jumat, 12 Juni 2026 | 13:16 WIB
Senin, 8 Juni 2026 | 11:32 WIB
Rabu, 27 Mei 2026 | 13:03 WIB
Senin, 25 Mei 2026 | 16:56 WIB
Sabtu, 25 April 2026 | 13:50 WIB
Minggu, 19 April 2026 | 18:45 WIB
Rabu, 1 April 2026 | 22:20 WIB
Sabtu, 14 Maret 2026 | 20:58 WIB
Jumat, 13 Maret 2026 | 20:54 WIB
Rabu, 4 Maret 2026 | 19:13 WIB
Senin, 2 Maret 2026 | 19:58 WIB
Rabu, 25 Februari 2026 | 13:57 WIB
Rabu, 11 Februari 2026 | 08:20 WIB