Kepala Jasa Raharja Sulawesi Tenggara, Saldhy Putranto bersama Ketua Koperasi Driver Jalanan Maxim, Rahman usai penandatanganan PKS. Foto:IST.
KENDARI - Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tenggara (Sultra) terus berkomitmen memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.
Terbaru, perusahaan plat merah ini melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Koperasi DJM atau Koperasi Driver Jalanan Maxim di Kantor Jasa Raharja Sultra, Sabtu (31/7/2021).
PKS ini ditandatangani langsung, Kepala Cabang Jasa Raharja Sultra, Saldhy Putranto dan Ketua Koperasi Driver Jalanan Maxim, Rahman.
Saldhy mengatakan, melalui kerja sama tersebut, masyarakat sebagai pengguna jasa angkutan online (ojek online) Maxim akan dijamin oleh Jasa Raharja.
"Dengan adanya PKS ini masyarakat sebagai pengguna jasa angkutan online Maxim akan dijamin oleh Jasa Raharja," terangnya.
Dikesempatan ini, Saldhy tak lupa mengigatkan masyarakat berhati-hati dalam perjalanannya sehingga dapat tiba di tujuan dengan selamat.
"Tetap berhati-hati dalam perjalanan sehingga dapat tiba di tujuan dengan selamat dan tetap memperhatikan protokol kesehatan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19," cetusnya.
Sementara itu, terkait pelayanan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Jasa Raharja Sultra memastikan tetap membuka pelayanan, tentunya tetap memperhatikan aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat.
Misalnya saja, seperti pembatasan jam kerja hingga pelaksanaan kegiatan yang dibatasi dengan diberlakukannya Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH).
Bahkan, jam operasional yang diberlakukan Jasa Raharja Sultra selama masa PPKM dimulai pukul 08.00 hingga 16.00 Wita, tentunya untuk pelayanan santunan dan menyesuaikan dengan Samsat masing-masing untuk yang berada di kabupaten.
"Sesuai dengan surat edaran Wali Kota, Jasa Raharja memberlakukan sistem WFO dan WFH dengan jadwal yang ditetapkan untuk seluruh pegawai kantor cabang dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," ujar Saldhy belum lama ini.
Sedangkan untuk pengajuan santunan Jasa Raharja bagi korban atau ahli waris korban kecelakaan lalu lintas, pihaknya melakukannya sistem jemput bola oleh petugas Jasa Raharja sehingga mempemudah proses pengajuan santunan Jasa Raharja. (r6/b/aji)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Editor: Redaksi
Terkini
Rabu, 29 Juli 2026 | 10:51 WIB
Selasa, 30 Juni 2026 | 18:14 WIB
Rabu, 24 Juni 2026 | 14:03 WIB
Selasa, 23 Juni 2026 | 09:49 WIB
Senin, 22 Juni 2026 | 20:46 WIB
Minggu, 21 Juni 2026 | 18:00 WIB
Jumat, 19 Juni 2026 | 10:20 WIB
Jumat, 12 Juni 2026 | 13:16 WIB
Senin, 8 Juni 2026 | 11:32 WIB
Rabu, 27 Mei 2026 | 13:03 WIB
Senin, 25 Mei 2026 | 16:56 WIB
Sabtu, 25 April 2026 | 13:50 WIB
Minggu, 19 April 2026 | 18:45 WIB
Rabu, 1 April 2026 | 22:20 WIB
Sabtu, 14 Maret 2026 | 20:58 WIB
Jumat, 13 Maret 2026 | 20:54 WIB
Rabu, 4 Maret 2026 | 19:13 WIB
Senin, 2 Maret 2026 | 19:58 WIB
Rabu, 25 Februari 2026 | 13:57 WIB
Rabu, 11 Februari 2026 | 08:20 WIB