Jumat, 28 Agustus 2026

OJK Edukasi BPKP Sultra Terkait Layanan Masyarakat

Photo Author
Redaksi, Rakyat Sultra
- Selasa, 9 Maret 2021 | 10:10 WIB
Suasana edukasi OJK kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra terkait layanan masyarakat. Foto: Suprianto/Rakyat Sultra. KENDARI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengedukasiĀ  Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra terkait layanan masyarakat. Kepala Subbagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen (EPK) OJK Sultra, Ridhony Marisson Hasudungan Hutasoit mengungkapkan bahwa OJK berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, memiliki peran dan kewenangan mengatur dan mengawasi Industri Jasa Keuangan (IJK) serta melakukan berbagai upaya dalam melindungi masyarakat atau konsumen pengguna produk atau layanan IJK. "Jadi, untuk produk IJK seperti Perbankan, Pasar Modal, hingga Industri Keuangan Non Bank (IKNB) mencakup perasuransian, pembiayaan, pergadaian, dana pensiun, jaminan sosial, lembaga keuangan mikro," ujarnya saat ditemui di kantornya, Sabtu (6/3/2021). Dia bilang, peran perlindungan konsumen adalah salah satu bentuk layanan langsung kepada masyarakat yang dikelola oleh OJK. OJK Sultra selama tahun 2020 telah berhasil mengelola peningkatan layanan masyarakat yang signifikan mencapai 3.759 layanan. "Layanan tersebut belum termasuk terkait layanan kepada stakeholder, baik kemitraan (TPAKD), Satgas Waspada Investasi Daerah (SWID) hingga Kehumasan yang ditangani langsung atau dikoordinasikan oleh EPK OJK Sultra," ungkapnya. Dia menuturkan, inovasi termasuk internalisasi adaptasi kebiasaan baru akibat pendemik dalam pelayanan masyarakat menjadi hal yang dipelajari oleh BPKP Sultra yang diwakili oleh Titok Septyantono selaku Kepala Subbagian Umum BPKP Sultra. "Mekanisme layanan masyarakat baik yang tatap muka maupun non tatap muka menjadi pembelajaran khusus dalam kegiatan ini, termasuk digitalisasi layanan pengaduan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) yang sedang diseminasi kepada masyarakat oleh OJK," ucapnya. Lanjutnya, melalui aplikasi ini masyarakat dapat melakukan pengaduan di mana dan kapan saja secara daring. Ruang pelayanan terintegrasi dengan nama ruang Pelaku (Pusat Edukasi, Layanan Konsumen, dan Akses Keuangan UMKM), service level agreement, ruang mediasi, optimalisasi Customer Relationship Management (CRM). "Kemudian terkait psikologi konsumen, berbagai media kontak OJK hingga mekanisme mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebelum dan setelah pandemik menjadi materi elaborasi yang dipelajari oleh BPKP Sultra," imbuhnya. Sementara itu, Titok Septyantono selaku Kepala Subbagian Umum BPKP Sultra menyampaikan rasa terima kasih atas sambutan, ilmu, serta pegalaman yang dibagikan OJK Sultra. "Layanan masyarakat yang luar biasa telah diterapkan OJK Sultra termasuk inovasinya, akan kami adopsi atau menjadi benchmarking layanan yang akan BPKP Sultra lakukan di masa depan," tutupnya. (r5/b/aji)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Terkini

Terpopuler

X