KENDARI – Dalam rangka memberikan pengawasan dan perlindungan kepada konsumen secara transparan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyebut 16.052 debitur di Sultra terdampak langsung dengan pandemi virus corona.
Kepala Perwakilan OJK Sultra, Mohammad Fredly Nasution, Selasa (5/5/2020), menjelaskan jumlah total nilai kredit yang terdampak virus corona sebesar Rp1,55 triliun terdiri atas debitur perbankan dan leasing di Sultra per 5 Mei 2020 mencapai 16.052 orang.
Jumlah debitur tersebut mengalami peningkatan 2.275 persen dari posisi 14 April yang mencapai 676 orang saja, sedangkan nilai outstanding kreditnya mengalami peningkatan 479 persen dari posisi Rp268,14 miliar.
"Kami proyeksikan kedepan akan terus meningkat seiring dengan belum dicabutnya status pandemi corona ini,” ujarnya.
Dia menuturkan, dari jumlah tersebut yang telah dilakukan restrukturisasi kredit atau kelonggaran kredit/cicilan baru 4.854 debitur dan yang belum melakukan masih ada 11.198 debitur. Sementara itu nilai outstanding yang terstrukturisasi dari total Rp1,55 teriliun baru sebesar Rp478,52 miliar.
Berdasarkan catatan OJK Sultra, lanjutnya, grafik pertumbuhan jumlah debitur terdampak virus corona naik signifikan pada tanggal 14 April posisi 676 orang, kemudian 20 April naik 2.976 debitur, 2 Mei menjadi 14.754 debitur hingga 4 Mei total menjadi 16.052 debitur.
Dia menuturkan, data yang dikelola OJK dihimpun dari seluruh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang ada di Sultra. Setiap hari data tersebut dilaporkan oleh mereka kepada OJK sebagai bentuk transparansi dalam menjalankan kebijakan restrukturisasi kredit.
"Di mana jumlah PUJK per Februari 2020 sebanyak 135 entitas pusat/cabang/perwakilan, terdiri dari 43 entitas dari sektor perbankan, 14 entitas dari sektor pasar modal, dan 78 entitas dari sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB)," ucapnya.
Dia berhadap debitur yang belum melaporkan dapat segera melaporkan dan seluruh PUJK bisa membantu proses ini lebih cepat, terutama mereka nasabah yang menjadi sasaran.
Sebelumnya OJK mengeluarkan kebijakan restrukturisasi ini melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 11/POJK.03/2020 dengan tujuan untuk tetap menjaga keberlangsungan industri jasa keuangan di Sultra.
"Kami berupaya menjaga agar kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan tetap terjaga dengan baik," tutupnya. (r5/b/aji)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Editor: Redaksi
Terkini
Rabu, 29 Juli 2026 | 10:51 WIB
Selasa, 30 Juni 2026 | 18:14 WIB
Rabu, 24 Juni 2026 | 14:03 WIB
Selasa, 23 Juni 2026 | 09:49 WIB
Senin, 22 Juni 2026 | 20:46 WIB
Minggu, 21 Juni 2026 | 18:00 WIB
Jumat, 19 Juni 2026 | 10:20 WIB
Jumat, 12 Juni 2026 | 13:16 WIB
Senin, 8 Juni 2026 | 11:32 WIB
Rabu, 27 Mei 2026 | 13:03 WIB
Senin, 25 Mei 2026 | 16:56 WIB
Sabtu, 25 April 2026 | 13:50 WIB
Minggu, 19 April 2026 | 18:45 WIB
Rabu, 1 April 2026 | 22:20 WIB
Sabtu, 14 Maret 2026 | 20:58 WIB
Jumat, 13 Maret 2026 | 20:54 WIB
Rabu, 4 Maret 2026 | 19:13 WIB
Senin, 2 Maret 2026 | 19:58 WIB
Rabu, 25 Februari 2026 | 13:57 WIB
Rabu, 11 Februari 2026 | 08:20 WIB