Singapura,rakyatsultra.id- Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Bp2mi) menggelar kunjungan kerja ke Singapura dalam rangka penguatan kerja sama penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Dalam kunjungan yang diawali Jumat, 26 Juli 2024, di Kantor Ministry of Foreign Affair (MFA) Singapura, BP2MI memulai dengan bertemu MFA dan Ministry of Health (MOH) Singapura sekaligus. Juga diadakan pertemuan terpisah dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura, pimpinan asosiasi agen perekrutan pekerja, dan Komunitas Pekerja Migran Indonesia di Singapura.
Dalam pertemuan dengan Kemlu dan Kemenkes Singapura, Ketua Delegasi yakni Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Asia dan Afrika BP2MI, Lasro Simbolon, mengatakan kedua negara perlu membentuk Memorandum of Understanding (MoU) sebagai landasan hukum kerja sama penempatan dan pelindungan. Delegasi Singapura, yakni Deputy Director Kemlu Jeff Khoo dan Deputy Director Kemenkes Priscilia Ang memahami dan mencatat dengan baik usulan tersebut dan akan dibahas lebih lanjut.
"Kami prihatin dengan realitas sebagian besar Pekerja Rumah Tangga asal RI di Singapura justru direkrut oleh Agen Singapura dengan jalur mandiri, yang bagi Indonesia adalah nonprosedural karena tidak sesuai dengan UU 18/2017 dan regulasi terkait lainnya. Otoritas Singapura perlu memberikan atensi serius mengenai hal ini," tegas Lasro, dikutip Selasa 30 Juli 2024.
Lasro menyambung, perlu solusi bersama mengatasi praktik pengenaan pembiayaan yang berlebihan (overcharging). PMI sektor domestik di beberapa negara sudah zero cost. Justru di Singapura, selain menanggung biaya penempatan sendiri, masih dikenakan pemotongan gaji sampai dengan delapan bulan oleh agen di Singapura dan Indonesia.