politik

Legislator PAN Sebut Menyalahkan Zulhas atas Peristiwa Bencana Perilaku Politik Brutal

Kamis, 11 Desember 2025 | 09:06 WIB
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan memanggul karung beras saat meninjau langsung lokasi bencana di Lubuk Minturun, Kota Padang, Sumatera Barat, Minggu (30/11). (Istimewa)

Jakarta, Rakyatsultra.id – Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PAN, Lukmanul Hakim, menilai narasi yang menyalahkan Zulkifli Hasan (Zulhas) sebagai penyebab bencana hidrometeorologi di Sumatera merupakan bentuk perilaku politik yang brutal dan menyesatkan.

Ia menyebut, serangan opini yang mengaitkan peristiwa alam dengan kebijakan Zulhas semasa menjabat Menteri Kehutanan adalah praktik komunikasi publik yang tidak sehat.

“Ini bentuk brutalisasi politik dan kezaliman yang terjadi di ruang digital yang sungguh sangat mengerikan. Saya katakan fenomena ini bukan hanya mencemaskan, tapi mengerikan terhadap kelangsungan kehidupan bersama yang adil dan beradab,” kata Lukmanul Hakim, Rabu (10/12). 

Ia mengingatkan, fenomena semacam ini bisa berkembang menjadi pola “balas dendam politik” yang berpotensi menjadi tradisi buruk dalam demokrasi.

Lukman menegaskan, pejabat publik tentu boleh diminta pertanggungjawaban, tetapi harus melalui prosedur yang benar. Ia menilai tidak tepat jika seseorang divonis bersalah hanya berdasarkan potongan narasi atau tuduhan di ruang maya. 

 

Ia juga mengingatkan, aparat tengah menyelidiki dugaan penebangan hutan liar di Sumatera, sehingga publik perlu menunggu hasil resmi tanpa menggiring opini yang menyudutkan Zulhas.

Karena itu, meminta masyarakat menilai secara jernih konteks kebijakan Zulkifli Hasan ketika menjabat Menteri Kehutanan periode 22 Oktober 2009–1 Oktober 2014.

Merujuk keterangan mantan Sekjen Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Hadi Daryanto, kata Lukman, pelepasan 1,6 juta hektare kawasan hutan di Riau pada masa Zulhas bukan ditujukan untuk perkebunan sawit, tetapi dialokasikan untuk pemukiman, fasilitas umum, lahan garapan, serta kepastian hukum warga. 

Kebijakan tersebut tertuang dalam SK Menhut Nomor 673/Menhut-II/2014 dan 878/Menhut-II/2014 mengenai perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan.

Menurutnya, proses pengalihan fungsi hutan sudah berlangsung sejak puluhan tahun dan melibatkan usulan resmi pemerintah daerah serta aspirasi masyarakat. 

“Kebijakan pengalihan fungsi hutan sudah ada sejak puluhan tahun lalu. Masak sebuah proses sepanjang itu kesalahannya ditimpakan pada seseorang? Yang bener saja,” pungkasnya.

Tags

Terkini