Muh Endang.
KENDARI - Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi diminta segera mengambil langkah antisipasi secepatnya sehubungan dengan kasus OTT Bupati Koltim , Andi Meriya Nur Bupati oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) beberapa hari lalu.
Hal itu dikatakan Muh Endang SA. S. Sos. S. H. M. AP. Ketua DPD Partai Demokrat Sultra dalam pernyatan tertulis Rabu (22/9/2021).
“Jika tidak, maka Koltim terancam akan dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) selama kurang lebih empat tahun," kata Endang.
Endang menjelaskan OTT yang dilaksanakan KPK selama ini selalu pruden dan rekor 100 persen terbukti, sementara di Koltim belum ada wakil bupati.
"Jadi kalau sampai AMN divonis bersalah sementara pengisian wakil belum dilaksanakan maka otomatis jabatan bupati Koltim akan dijabat oleh Pj (Penjabat) Bupati. Ini tentu saja bukan bermaksud mendahului proses hukum terhadap AMN. Kita berharap mereka tidak bersalah, tapi berkaca dari rekor proses hukum OTT KPK selama ini," jelasnya.
Bila Kabupaten Kolaka Timur dipimpin Pj Bupati, lanjut Endang maka akan berdampak terhadap iklim pemerintahan, birokrasi dan pembangunan di Kolaka Timur. Biasanya menurut Endang jabatan bupati dijabat Pj paling lama dua tahun.
“Ini bisa empat tahun lamanya. Karena Pilkada serentak baru akan dilaksanakan akhir 2024 dan hasilnya dilantik di tahun 2025. Sementara kita tahu kewenangan dan accountabilitas Pj terbatas," ujar Endang.
Menurut Endang, satu-satunya langkah yang bisa diambil sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 untuk menghindari Kolaka Timur dipimpin Pj bertahun-tahun adalah mengisi kekosongan jabatan wakil bupati.
“Setelah jabatan wakil bupati di isi. Kalau ternyata AMN terbukti bersalah di pengadilan, maka wakil bupati terpilih tadi naik jadi bupati dan jabatan wakil bupati bisa kembali diisi selama waktunya kurang dari 18 bulan akhir masa jabatan,” urai Endang panjang lebar.
Untuk itu, Endnag mendesak agar Gubernur Ali Mazi, Wagub Lukman Abunawas, Ketua DPRD Abdurrahman Saleh dan Forkopimda Sultra segera menggelar rapat dan mengambil langkah-langkah strategis untuk segera melakukan proses pengisian jabatan Wakil Bupati Koltim.
Tentu saja Koordinasi dengan Bupati Andi Meriyah Nur (AMN) tetap harus dilaksanakan. Karena Ia yang berhak menanda-tangani surat pencalonan wakil bupati ke DPRD Koltim. Ini kalau betul-betul kita tidak ingin Koltim dipimpin Pj bertahun-tahun,” tegas Endang lagi.
Dalam rilisnya Endang juga mengingatkan DPRD Koltim untuk tidak tidur dan menunggu saja terhadap kondisi yang terjadi saat ini. Mereka harus segera melakukan konsolidasi internal dan konsultasi keberbagai pihak.
Kepada Kementerian Dalam Negeri misalnya. Dan yang paling mendesak menurut Endang adalah segera membentuk Pansus Pengisian Jabatan Wakil Bupati Koltim.
“Ini kalau DPRD disana juga punya Komitmen yang sama, tidak mau dipimpin PJ bertahun-tahun,” urai Endang.
Begitu juga halnya dengan Partai Pengusung. Demokrat, PDIP, Gerindra dan PAN. Endang minta segera diadakan pertemuan untuk mencari solusi supaya jabatan Wakil Bupati segera bisa terisi. Ia memastikan Partai yang dipimpinnya akan berusaha sekeras-kerasnya supaya Koltim bisa mempunyai Bupati-Wakil Bupati definitif.
Diakhir rilisnya Endang menyampaikan keprihatinan terhadap OTT yang menimpa AMN. Endang yakin AMN akan patuh mengikuti proses hukum. Dan kepada semua pihak diminta untuk tidak melakukan pengadilan diluar proses hukum.
“Biarlah proses hukum nanti yang menentukan, apakah Ibu Meri dkk memang bersalah atau tidak," tutup Endang. (ram/aji)