politik

Rangkap Jabatan jadi Penasehat Tambang, Anggota Bawaslu Konawe Dijatuhi Sanksi Keras

Jumat, 26 Maret 2021 | 20:09 WIB
Sidang virtual DKPP   UNAAHA - Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) Indra Eka Putra dijatuhi sanksi peringatan keras oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dikutip dari website DKPP pada Kamis (25/3/2021), Ketua Majelis, Prof. Muhammad saat membacakan amar putusan perkara nomor 03-PKE-DKPP/I/2021, mengatakan sanksi tersebut dijatuhkan dalam sidang pembacaan putusan perkara kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (24/3/2021). “Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu Indra Eka Putra selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe sejak Putusan ini dibacakan,” kata Prof Muhammad. Dalam pertimbangan putusan, DKPP menyoroti pernyataan Indra Eka Putra yang berstatus sebagai Teradu dalam perkara 03-PKE-DKPP/I/2021 saat terjadi unjuk rasa masyarakat di PT. Muda Prima Insan (MPI) pada 31 Oktober 2020 lalu. Dalam kesempatan tersebut, Indra sempat menyatakan, “Saya advisor perusahaan”. Hal ini juga dibuktikan dengan alat bukti rekaman video yang dihadirkan Pengadu dalam sidang pemeriksaan DKPP yang digelar secara virtual pada 22 Februari 2021. Saat membacakan pertimbangan putusan, Anggota Majelis, Prof. Teguh Prasetyo menjelaskan, Indra berdalih bahwa yang dimaksud sebagai “advisor perusahaan” adalah menjadi penasehat masyarakat dan perusahaan. Lanjut Teguh, Indra beralasan pernyataan tersebut terjadi secara spontan bertujuan memberi nasehat kepada perusahaan agar tidak terjadi konflik horizontal diantara masyarakat yang terbelah dalam mensikapi sengketa tanah. Teradu Indra juga mengakui bahwa dirinya berprofesi sebagai advokat sebelum menjadi penyelenggara pemilu. Saat ini, lisensi izin beracara miliknya masih berlaku hingga 2022. “DKPP menilai sikap dan tindakan teradu mengaku sebagai advisor PT MPI di tengah konflik penguasaan hak atas tanah tidak dapat dibenarkan secara etika,” ucap Teguh. Sebagai seseorang yang menggeluti profesi advokat, Indra seharusnya memahami, setiap penyataan yang disampaikan dalam situasi konflik mempunyai konsekuensi terhadap kedudukan dan peran seseorang sebagai mediator atau advisor. Untuk diketahui, Indra diadukan oleh Jaswanto Jahuddin. Dalam sidang pemeriksaan yang lalu, Jaswanto sendiri tidak dapat menghadirkan alat bukti surat yang menunjukkan secara formal Teradu terikat kontrak kerja sebagai advisor PT. MPI. Kendati demikian, DKPP menilai pernyataan Indra dapat dinilai oleh masyarakat yang sedang bersengketa dengan perusahaan bahwa kedudukan dan kapasitas Teradu adalah sebagai penasehat PT MPI. “Teradu sebagai penyelenggara pemilu sepatutnya menghindari kegiatan yang berpotensi konflik kepentingan dan/atau menggunakan pengaruh jabatan untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” terang Teguh “Sikap dan tindakan Teradu telah menjadi polemik bagi masyarakat setempat yang berdampak luas bagi kredibilitas lembaga Bawaslu Kabupaten Konawe,” imbuhnya. Teguh menambahkan, Indra telah terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf b dan d, Pasal 11 huruf b, Pasal 14 huruf c dan Pasal 15 hurud a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Majelis sidang dalam sidang pembacaan putusan ini diisi oleh Ketua dan Anggota DKPP, yaitu Prof. Muhammad (Ketua Majelis), Dr. Alfitra Salamm, Prof. Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, S.IP., M.IP., dan Dr. Ida Budhiati. Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 3-PKE-DKPP/I/2021, Senin (22/2/2021) laku pukul 09.00 WIB. Perkara ini diadukan oleh Jaswanto Jahuddin. Dia mengadukan Indra Eka Putra, Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe terkait rangkap jabatan sebagai advisor PT Muda Prima Insan (MPI). Saat menyampaikan dalil aduannya, pengadu menjelaskan kejadian di sekitar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Muda Prima Insan (MPI) pada Sabtu 31 Oktober 2020 lalu. Menurut Pengadu saat itu ada aksi penyampaian aspirasi oleh Masyarakat Lingkar Tambang menuntut kejelasan hak atas tanah adanya aktivitas penambangan yang dilakukan perusahaan di atas lahan masyarakat (Kecamatan Besulutu). “Saat perusahaan menjelaskan status hak atas masyarakat dan secara bergantian saling menanggapi, tiba-tiba anggota Bawaslu Konawe, Indra Eka Putra mengambil alih pembicaraan dari perwakilan perusahaan dan bertindak sebagai orang perusahaan. Saat masyarakat mempertanyakan alasan teradu berbicara atas nama perusahaan, teradu mengatakan bahwa dia adalah advisor perusahaan,” kata pengadu. Menurut pengadu, teradu telah melanggar Undang Undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pada Pasal 15 huruf N yang berbunyi “bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih”. Untuk menguatkan dalil aduannya, pengadu menghadirkan saksi yakni atas nama Sanggula dan Basrin. Teradu membantah dalil aduan pengadu. Pertama terkait video yang dijadikan bukti. Dia menegaskan bahwa ada video lain dalam satu rangkaian kejadian tersebut. Menurut teradu, yang dimaksud sebagai advisor dalam potongan video tersebut adalah orang yang menasehati perusahaan, sesuai dengan arti etimologinya dari kata advise yaitu menasehati. “Ini  juga sebagai bentuk tanggung jawab moril saya di lingkungan keluarga, untuk tidak membiarkan potensi konflik terjadi akibat kehadiran investasi di tengah-tengah masyarakat. Masyarakat adalah keluarga besar dan tanah tumpah darah saya, yang mulia," kata teradu. (cr2/b/aji) 

Tags

Terkini