Jakarta, Rakyatsultra.id- Anggota Komisi III DPR Benny K. Harman turut mengomentari penangkapan Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen oleh polisi karena dianggap menghasut masyarakat untuk demonstrasi.
"Siapapun boleh bebas menyampaikan pendapat. Menyampaikan pendapat itu bisa lisan, bisa tertulis. Lisan itu bisa demonstrasi, itu kan hak menyampaikan pendapat, demonstrasi," kata Benny di Kompleks DPR, Senayan, Selasa, 2 September 2025.
Ia mengingatkan bahwa Indonesia telah melindungi dan menjamin hak atas kebebasan berpendapat, berkumpul dan berserikat.
"Apakah boleh mengajak orang untuk datang ke demonstrasi? Boleh, mana nggak boleh? Yang bilang nggak boleh siapa? Itu kan sama dengan saya mengundang untuk datang rapat," tegasnya.
Menurut Legislator Demokrat ini, yang tidak boleh adalah membuat undangan untuk melakukan tindakan anarkis atau rusuh dengan membawa benda-benda yang dilarang.
"(Tapi) salah kalau kamu mengajak, mengundang orang bahwa ‘eh bawa pentungan semua, bawa molotov ya’, kamu salah kalau itu," tutupnya.
"Apakah boleh mengajak orang untuk datang ke demonstrasi? Boleh, mana nggak boleh? Yang bilang nggak boleh siapa? Itu kan sama dengan saya mengundang untuk datang rapat," tegasnya.
Menurut Legislator Demokrat ini, yang tidak boleh adalah membuat undangan untuk melakukan tindakan anarkis atau rusuh dengan membawa benda-benda yang dilarang.