Jakarta,RakyatSultra.id- Calon Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang tidak mengundurkan diri dari jabatan sebagai pejabat eksekutif di perusahaan jasa keuangan, bisa berimbas pada kepercayaan publik.
Lebih mendalam, Maruf menerangkan bahwa keberadaan calon anggota yang masih aktif di lembaga perbankan maupun asuransi juga berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS.
"Proses pemilihan DK LPS harus tunduk dengan UU LPS yang masih berlaku, tidak boleh melanggar aturan yang ada,” kata Maruf.
Alih-alih transparan, Maruf menduga, nama-nama yang diduga melanggar hukum itu sengaja diloloskan untuk kepentingan suatu golongan.
"Independensi mutlak diperlukan agar LPS tidak memiliki konflik kepentingan dengan lembaga lain dan tetap menjadi institusi yang kredibel dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional,” pungkas Maruf.
Secara terpisah, Guru besar bidang Ilmu Ekonomi Moneter dan Perbankan Universitas Airlangga (Unair), Surabaya, Wasiaturrahma mengatakan, ada larangan pejabat pelaksana pelayanan publik merangkap jabatan sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha.
Larangan ini dibuat karena bisa berpotensi atau menimbulkan konflik kepentingan di satu sisi